Hasil Survei Terbaru Poltracking Indonesia: Ridwan Kamil- Suswono Berpeluang Menangi Pilkada Jakarta 2024 dalam Satu Putaran
AKURAT JAKARTA - Pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta tinggal satu bulan lagi. Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Bagaimana peta kekuatan peserta Pilgub Jakarta 2024? Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru terkait elektabilitas ketiga pasangan calon (Paslon) di Pilkada Jakarta 2024.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO, masih unggul dibanding pasangan Pramono Anung - Rano Karno dan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, mengungkapkan bahwa elektabilitas Ridwan Kamil - Suswono mencapai 51,6 persen, disusul Pramono-Rano Karno sebesar 36,4 persen, kemudian Dharma Pongrekun-Kun Wardhana 3,9 persen.
"Memang dari sisi elektabilitas, ada potensi Pilkada di Jakarta berlangsung satu putaran, meski angkanya masih di 51,6 persen," kata Hanta Yuda, dalam rilis hasil survei, Kamis (24/10/2024)
Survei dilakukan melalui pengumpulan data yang dilakukan selama tujuh hari, yakni pada 10 sampai 16 Oktober 2024. Metode yang dipakai dalam survei ini ialah multistage random sampling.
Poltracking Indonesia mencatat margin of error dari survei ini kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden adalah warga Jakarta yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Ada 2.000 responden yang mengikuti survei dengan metode wawancara tatap muka.
Lebih lanjut, Hanta Yuda mengatakan, bila melihat tingkat elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono, maka terbuka peluang terjadinya Pilkada Jakarta satu putaran.
Dan pemenangnya adalah pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, Ridwan Kamil - Suswono.
Dengan catatan, pasangan RIDO mampu mempertahankan elektabilitasnya yang mencapai di atas 50 persen.
Namun, peluang satu putaran ini berpotensi berubah hingga hari pencoblosan. Pasalnya, margin selisihnya tipis dari syarat satu putaran, hanya 1,6 persen.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bahwa pemenang Pilkada Jakarta adalah paslon dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.
Peraturan ini tidak berubah, meskipun nantinya Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih



