Jakarta

Dikasih Waktu Tiga Hari, Paslon Pilkada DKI Dharma Pongrekun -Kun Wardhana Wajib Serahkan 500 Ribu Data Dukungan Baru, Apakah Sanggup?

Yasmina Nuha | 25 Juli 2024, 09:06 WIB
Dikasih Waktu Tiga Hari, Paslon Pilkada DKI Dharma Pongrekun -Kun Wardhana Wajib Serahkan 500 Ribu Data Dukungan Baru, Apakah Sanggup?

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun - Kun Wardana masih belum lolos verifikasi faktual tahap satu.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari, mengatakan bahwa jumlah dukungan Dharma-Kun yang telah diverifikasi tersebut masih kurang dari syarat minimal.

"Jumlah dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan yang telah diverifikasi tersebut ini masih kurang dari syarat minimal yaitu sebanyak 618.968 dukungan, dan minimal tersebar di empat kabupaten/kota," kata Astri di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Verifikasi Faktual Tahap I Belum Lolos, Bacawagub DKI Kun Wardhana: Kita Akan Lengkapi di Tahap Kedua

Astri menjelaskan, dari total data dukungan sebelumnya yang statusnya memenuhi syarat (MS) sebanyak 721.221 data, hanya 183.043 data yang dinyatakan memenuhi syarat, setelah dilakukan verifikasi faktual.

"Kemudian setelah dilakukan verifikasi faktual kesatu, sebanyak 183.043 dukungan ini dinyatakan memenuhi syarat atau MS, dan 538.178 tidak memenuhi syarat atau TMS," jelasnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI, Dody Wijaya, mengatakan bahwa data yang tidak memenuhi syarat tersebut harus diajukan kembali dengan data yang baru.

"Karena yang bersangkutan baru, data MS-nya baru 183 ribu, maka memerlukan lebih kurang 500 ribu data lagi minimal. Nah itu merupakan data baru yang belum pernah diajukan sebelumnya," kata Dody.

Ia pun menjelaskan, karena datanya sudah diverfikasi administrasi maupun faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga mereka harus mengajukan data baru.

Dody menjelaskan, mereka dikasih waktu selama 3 hari ke depan untuk mengirimkan kembali data dukungan bakal calon perseorangan tersebut.

Baca Juga: GRATIS! Ada Wahana Bertema Film Deadpool & Wolverine di Senayan City Jakarta, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelewatan

"Tadi kami sudah sampaikan kepada bakal pasangan calon untuk mengirimkan kembali datanya dari hari Kamis sampai hari Sabtu, sampai 3 hari kedepan," katanya.

Menanggapi hal itu, Bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) perseorangan DKI Jakarta, Kun Wardhana, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya memperbaiki data di pengunggah data verifikasi faktual kedua agar batas minimal dapat terpenuhi.

"Kita akan maksimalkan verifikasi faktual kedua agar kita bisa mencapai batas minimal tadi, jadi apa yang sudah kita lakukan di verifikasi faktual ke-1 kita akan jadikan pelajaran ya evaluasi," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.