Update Hasil Perhitungan Resmi Real Count KPU, Anies Kalah Tipis dari Prabowo di DKI Jakarta, Cek Rinciannya di Sini

AKURAT JAKARTA - Update hasil perhitungan resmi real count KPU, Anies Baswedan kalah tipis dari Prabowo saat ini.
Proses real count Pemilu 2024, hari ini Minggu 18 Favruarimasih berjalan dan dapat dipantau oleh masyarakat secara umum.
Perhitungan real count merupakan proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS di Indonesia yang resmi dirilis oleh KPU.
Baca Juga: Jangan Lupa, Jadwal Sholawat Azzahir Malam Ini di Markas Pengajian Gus Iqdam
Pada situs resmi KPU, masyarakat juga dapat memantau penghitungan hasil pemilihan presiden (pilpres).
Kemudian, bisa juga melihat hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Update terakhir situs KPU adalah: 17 Februari 2024 pukul 19:30:11, dengan progress: 20503 dari 30766 TPS (66.64%)
Baca Juga: Hammersonic 2024: Berikut Cara Beli Tiket, Link, Harga, dan Line Up
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat suara 1. 270 924 (40.92 persen)
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendapat suara 1. 276 158 (41.09 persen)
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat suara 558 490 (17.98 persen) .
Disclaimer KPU
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut cara update real count Pemilu 2024 dari KPU:
1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas. Seperti pilpres, pileg DPR, pileg DPRD Provinsi, pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau pileg DPD.
3. Plih opsi 'Hitung Suara'. Kemudian, klik nama provinsi yang ingin dilihat.
4. Hasil hitung real count pemilu 2024 akan ditampilkan di laman tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






