Jakarta

Aturan Baru Pajak Emas: Bullion Bank Dikenai PPh 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Aisya Nur Aziza | 1 Agustus 2025, 20:01 WIB
Aturan Baru Pajak Emas: Bullion Bank Dikenai PPh 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas Pajak

AKURAT JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.

Namun, dalam kebijakan tersebut konsumen akhir dibebaskan dari pungutan pajak.

Baca Juga: Amnesti dan Abolisi Prabowo, IDN: Rekonsiliasi Politik di Tengah Ketidakpastian Global

Pemerintah dalam hal ini telah menghapus skema pembebasan pajak impor emas batangan untuk menciptakan perlakuan pajak yang setara antara pembelian emas dari dalam dan luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan baru ini dirancang untuk mengatasi praktik saling pungut yang sebelumnya terjadi akibat tumpang tindih aturan.

Selama ini, pemungutan PPh dalam transaksi emas mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Baca Juga: Garuda di Dadaku Kembali dengan Format Animasi, Siap Sentuh Hati Penonton 2026

Melalui PMK 51/2025, lembaga jasa keuangan (LJK) bullion ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas pembelian emas batangan.

Pemungutan dilakukan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan.

Baca Juga: Ratusan Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Tangerang Ikuti Bimtek, Bupati Maesyal: Mari Bangun Ekonomi Desa yang Inklusif dan Berkelanjutan

Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur pengecualian pemungutan PPh atas penjualan emas batangan kepada beberapa pihak, termasuk konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan skema PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pengecualian juga berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK bullion.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, kebijakan ini tidak akan membebani pembeli individu.

Baca Juga: Jangan Lupa! Seru-seruan di Jakarta Watersport 2025 Akhir Pekan Ini, Nyobain Olahraga Air hingga Nonton Konser Musik, Gratis!

"Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” ujarnya.

Kedua PMK ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan resmi diundangkan pada 28 Juli 2025. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.