Jakarta

Alhamdulillah! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pemprov DKI Jakarta: Simak Syarat Penerima dan Cara Cek Melalui Online

Bagus Zuhair | 22 Juni 2024, 10:32 WIB
Alhamdulillah! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pemprov DKI Jakarta: Simak Syarat Penerima dan Cara Cek Melalui Online

AKURAT JAKARTA - Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 sudah dicairkan mulai 20 Juni 2024 secara bertahap.

Total penerima sebanyak 194.067 orang dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ dan 26.485 orang penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak menerima bansos tahap 1 akan di-top up empat bulan yakni mulai dari Maret sampai dengan Juni, karena sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan yakni Januari dan Februari.

Baca Juga: Mumpung Tarif Cuma Rp 1, ke Jakarta Fair Kemayoran Naik Transjakarta Aja: Ini Rute yang Bisa Dilewati!

Sementara itu, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak hasil verifikasi tahap 2 akan di-top up enam bulan yakni Januari sampai dengan Juni.

“Terkait penerima bansos baru tahun 2024, hasil verifikasi di lapangan dengan status layak, dana bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni, menunggu pemanggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan Pendistribusian Kartu ATM,” ungkap Premi, Jumat (21/6).

Syarat Penerima Bansos PKD

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Sabtu 22 Juni 2024: Virgo Mulai Perbanyak Minum Air Putih, Gemini Perbaiki Pola Makan, Istirahat dan Olahraga

Sebagai infomasi, penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial adalah sebagai berikut:

- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta

- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos)

Baca Juga: Cuma Hari Ini dan Besok 22 - 23 Juni 2024! Keliling Jakarta dengan Transjakarta, MRT, dan LRT Cukup Bayar Ongkos Rp 1

- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni:

- Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI

Baca Juga: Akademisi: Kerugian Lebih Besar di Golkar, Kalau RK ke Pilkada Jakarta

- Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022

- Web service kependudukan dari Kemendagri RI; kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M)

- Warga binaan panti sosial

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Sunscreen Ini Dapat Review Baik dari Beauty Vloger Laura Siburian: Harga 50 Ribuan Tapi Kandungan Gak Kaleng-kaleng!

- Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter)

- Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.

Untuk informasi bansos PKD selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Resep Sambal Ati Ampela Bikin Nafsu Makan Naik Aja, Gampang Banget Bikinnya

Bisa juga mengecek secara online melalui situs web siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (0897-3838-586) serta Bank DKI 1500 351.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.