Bansos PKH Cair Bulan Juli 2024: Segini Besaran Uang yang Diterima Keluarga

AKURAT JAKARTA - Pada bulan Juli 2024, sejumlah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih akan terus dicairkan.
Bansos ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu program bansos pemerintah yang cair bulan Juli 2024 ini adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Membantu Mengurangi Stres di Kalangan Gen Z, Kelahiran 1996 - 2010 Merapat!
PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
PKH adalah program yang sangat penting bagi masyarakat kurang mampu, karena membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.
Baca Juga: Festival Film Alternativa akan Hadir di Indonesia, Hadirkan Konsep Baru dan Sasar Pembuat Film Lokal
Pada bulan Juli 2024, PKH memasuki tahap kedua yang akan berlangsung hingga September.
Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu dapat dengan mudah mengecek status penerima PKH dan memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH 2024.
Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
Baca Juga: 8 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik, Dari Ubah Gaya Hidup Hingga Pola Makan
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Baca Juga: Petugs Berhasil Menangkap 103 Warga Negara Diduga Melakukan Kejahatan Cyber
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Setelah mengetahui besaran nominal yang diterima dalam bansos PKH, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos.
Mereka dapat dengan mudah memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









