Ingat 14 Jenis Pelanggaran pada Operasi Zebra Mulai Digelar hingga 27 Oktober Mendatang, Jangan Sampai Kena Tilang!

AKURAT JAKARTA - Operasi Zebra Jaya kembali digelar sejak Senin (14/10) kemarin.
Rencananya operasi ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Operasi Zebra Jaya dilakukan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Kita akan mulai laksanakan Operasi (Zebra Jaya) ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Operasi Zebra Jaya ini juga turut menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Ops Zebra Jaya 2024 mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," tuturnya.
Baca Juga: 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Didapati 1.969 Pelanggaran di Jaksel
Berikut 14 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
Baca Juga: Lima Hari Berjalan, Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Jakarta Selatan
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





