Jakarta

Catat! Satu Langkah Mudah Mendapat Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

Winda Wahdania | 11 Desember 2024, 09:19 WIB
Catat! Satu Langkah Mudah Mendapat Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

AKURAT JAKARTA-Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus berlanjut pada tahun 2025.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, bisa melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah yang cukup mudah.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, bansos PKH 2025 tetap fokus untuk membantu keluarga miskin dan rentan dengan dibagi dalam beberapa kategori.

Baca Juga: Bagaimana Cara Jadi Penerima Bansos Tahun 2025? Ternyata Mudah, Cukup Siapkan KTP dan KK

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bansos PKH sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

- Memiliki anggota keluarga yang membutuhkan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, atau penyandang disabilitas

- Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya

- Memiliki KTP elektronik sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat

Baca Juga: Alhamdulillah Bansos PKH Desember 2024 Cair, Cek Daftar Penerima Untuk Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta

Bansos PKH dibagi dalam beberapa kategori dengan jumlah besaran bantuan yang berbeda-beda setiap kategorinya, berikut adalah rinciannya:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu/tiga bulan atau Rp 3 juta/tahun

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 750 ribu/tiga bulan atau Rp 3 juta/tahun

- Kategori Lanjut Usia: Rp 600 ribu/tiga bulan atau Rp 2,4 juta/tahun

Baca Juga: Sudah Cair Dana Bansos BPNT dan PKH Desember 2024, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya Bisa Pakai HP

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 600 ribu/tiga bulan atau Rp 2,4 juta/tahun

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500 ribu/tiga bulan atau atau Rp 2 juta/tahun

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375 ribu/tiga bulan atau Rp 1,5 juta/tahun

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225 ribu/tiga bulan atau Rp 900ribu/tahun,

Untuk menjadi penerima bansos PKH 2025, ini adalah cara mendaftar melalui kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan bansos PKH :

1. Dokumen Wajib

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen wajib untuk mendaftar.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bertahap, Cek Apakah Anda Penerima PKH Desember 2024, Bisa Dapat Bantuan Rp900 Ribu Hingga Rp2 Juta Per Tahun Untuk Siswa SD-SMA

2. Datang ke Kantor Desa Atau Kantor Kelurahan Setempat

Temui petugas untuk menyampaikan keperluan mendaftar bansos dari pemerintah lalu petugas akan memberi formulir pendaftaran yang harus di isi sesuai dengan KTP atau KK dan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Setelah selesai, kembalikan formulir kepada petugas berikut dengan dokumen wajib KTP dan KK.

3. Musyawarah Desa (musdes)

Forum ini digelar dan diikuti oleh kepala desa, jajaran pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping PKH, tokoh masyarakat, dan perwakilan RT dan RW untuk membahas dan menyepakati usulan bansos dan DTKS.

Baca Juga: 4 Bansos yang Cair Bulan November dan Desember Setelah Pilkada 2024, Berikut Besaran Dana yang Diterima

Beberapa aspek yang dimusyawarahkan adalah mencocokkan data calon penerima bansos dengan data yang ada di Dinas Sosial, menilai kebutuhan dan kelayakan calon penerima bansos,
mendengarkan aspirasi terkait bansos, dan menyepakati usulan yang akan diajukan untuk verifikasi lebih lanjut

4. Proses Verifikasi Data Lapangan

Setelah disepakati hasil musdes, pihak desa akan melakukan verifikasi data guna melihat kelayakan penerima bansos.

Pihak desa akan mencocokan data yang sudah diserahkan dan melihat langsung pada kenyataan di masyarakat.

Hasil proses verifikasi ini sangat penting dan menjadi penentuan apakah bisa dilanjutkan ke Dinas Sosial.

Baca Juga: Maesyal-Intan Janji Beri Bansos Tunai Tiap Bulan Bagi Warga Kurang Mampu dan Dorong Perkembangan UMKM

5. Pelaporan ke Dinas Sosial

Hasil verifikasi data dari desa akan dilaporkan ke Dinas Sosial untuk proses selanjutnya.

Setelah data diterima, Dinas Sosial akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan data yang dikirim valid dan benar adanya.

Setelah semuanya cocok dan sesuai, Dinas Sosial akan melaporkan data tersebut ke bupati atau wali kota setempat.

6. Penetapan oleh Kementerian Sosial

Setelah semua proses dilakukan, maka data akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Calon penerima bantuan akan mendapat pemberitahuan apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos dan bisa cek di https://cekbansos.kemensos.go.id/

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.