12 Negara Bagian AS Ajukan Gugatan Hukum atas Tarif Trump

AKURAT JAKARTA- Dua belas negara bagian Amerika Serikat baru-baru ini ajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump.
Mereka menuduh bahwa kenaikan pajak melalui tarif yang dikenakan Trump tersebut secara tidak sah membebani warga AS.
Tak hanya itu, negara bagian yang mengajukan gugatan seperti Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, Oregon, dan Vermont,
Menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Apalagi adanya kenaikan tarif yang diberlakukan Trump telah menjungkirbalikan tatanan konstitusional dan kekacauan pada ekonomi Amerika.
"Presiden (Trump) telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan pada ekonomi Amerika," tulis gugatan tersebut.
Baca Juga: Ancaman Tarif Impor AS: Gelombang PHK Hingga Naiknya Harga Makanan dan Minuman di Indonesia
Atas kekacauan ini, negara bagian meminta perintah pengadilan untuk menghentikan tarif tersebut.
Pasalnya efek kenaikan tarif yang dijanjikan Trump akan berbanding terbalik dengan kenyataan.
Hal tersebut diungkap oleh seorang Jaksa Agung New York, Letitia James soal efek kenaikan tarif yang justru akan melukai keluarga Amerika.
Baca Juga: Ini Alasan China Kecam Negara-negara yang Lakukan Lobi Dengan AS
"Tarif yang diberlakukannya melanggar hukum, dan jika tidak dihentikan, tarif tersebut akan memicu lebih banyak inflasi, pengangguran dan kerusakan ekonomi" kata James.
Gugatan rupanya juga didukung oleh beberapa kelompok usaha kecil hingga hak sipil. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








