Jakarta

Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap II 2026 Mulai Cair Bertahap, Ini Rinciannya!

Laode Akbar | 4 November 2026, 14:44 WIB
Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap II 2026 Mulai Cair Bertahap, Ini Rinciannya!
Ilustrasi - Penerima KJP Plus

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 November 2026.

Pencairan tersebut diperuntukkan bagi penerima lanjutan yang telah dinyatakan lolos proses verifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, sebanyak 23.833 peserta didik ditetapkan sebagai penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II.

Baca Juga: Obligasi Belum Disetujui Pusat, Gubernur Pramono Siapkan 2 Alternatif Pembiayaan Pembangunan Jakarta

Sementara itu, penerima lanjutan KJMU Tahun 2026 tercatat sebanyak 12.462 mahasiswa. Dengan itu, total penerima penerima KJP Plus dan KJMU sebanyak 36.295 penerima.

"Sehingga, penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik yang memenuhi hasil verifikasi tersebut dengan total anggaran sebesar Rp52.518.840.000," ujar Nahdiana dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, penetapan penerima bantuan pendidikan dilakukan setelah para pendaftar menjalani verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses tersebut dilakukan sebelum pendaftar ditetapkan sebagai calon penerima bantuan pendidikan.

Pemadanan data juga mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Pemprov DKI Tak Ambil Pinjaman Berlebihan untuk APBD 2027

Selain itu, proses penetapan penerima mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.