Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap II 2026 Mulai Cair Bertahap, Ini Rinciannya!

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 November 2026.
Pencairan tersebut diperuntukkan bagi penerima lanjutan yang telah dinyatakan lolos proses verifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, sebanyak 23.833 peserta didik ditetapkan sebagai penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II.
Baca Juga: Obligasi Belum Disetujui Pusat, Gubernur Pramono Siapkan 2 Alternatif Pembiayaan Pembangunan Jakarta
Sementara itu, penerima lanjutan KJMU Tahun 2026 tercatat sebanyak 12.462 mahasiswa. Dengan itu, total penerima penerima KJP Plus dan KJMU sebanyak 36.295 penerima.
"Sehingga, penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik yang memenuhi hasil verifikasi tersebut dengan total anggaran sebesar Rp52.518.840.000," ujar Nahdiana dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, penetapan penerima bantuan pendidikan dilakukan setelah para pendaftar menjalani verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses tersebut dilakukan sebelum pendaftar ditetapkan sebagai calon penerima bantuan pendidikan.
Pemadanan data juga mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Pemprov DKI Tak Ambil Pinjaman Berlebihan untuk APBD 2027
Selain itu, proses penetapan penerima mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





