Jakarta

Gubernur Pramono Pastikan Hasil Rapat di Tiap Kecamatan Langsung Dieksekusi, Tak Perlu Tunggu Selesai 44 Kecamatan

Laode Akbar | 4 November 2026, 15:05 WIB
Gubernur Pramono Pastikan Hasil Rapat di Tiap Kecamatan Langsung Dieksekusi, Tak Perlu Tunggu Selesai 44 Kecamatan
Gubernur Pramono beserta jajaran dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (Dok. Pemprov DKI)

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan berbagai persoalan yang diputuskan dalam rapat bersama jajaran pemerintah kecamatan akan langsung ditindaklanjuti tanpa harus menunggu seluruh 44 kecamatan di Jakarta selesai dikunjungi.

Pramono mengatakan, setiap persoalan yang telah mendapatkan keputusan dalam rapat bersama pemerintah kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus segera dieksekusi.

Hal tersebut disampaikan Pramono saat menjelaskan mekanisme tindak lanjut hasil pertemuan bersama jajaran Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap II 2026 Mulai Cair Bertahap, Ini Rinciannya!

"Jadi yang kecamatan begini, semua yang rapat di kecamatan yang sudah diputuskan langsung dieksekusi," kata Pramono.

Ia mencontohkan, dalam pertemuan di Kecamatan Kembangan terdapat tiga persoalan utama yang telah mendapatkan keputusan untuk segera ditindaklanjuti.

Ketiga persoalan tersebut meliputi penanganan banjir dan genangan, pelebaran Jalan Raya Joglo, serta pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di Meruya Selatan.

Menurut Pramono, keputusan tersebut dapat langsung dijalankan karena seluruh OPD yang berkaitan dengan persoalan tersebut turut hadir dan terlibat dalam rapat.

"Maka OPD juga yang berkaitan tadi ada dan terlibat. Maka rapat dalam rapat ini sebenarnya sama dengan rapat di Balai Kota, sesuatu yang sudah diputuskan segera ditindaklanjuti, kecuali yang belum diputuskan," ujarnya.

Baca Juga: Obligasi Belum Disetujui Pusat, Gubernur Pramono Siapkan 2 Alternatif Pembiayaan Pembangunan Jakarta

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu menegaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat kecamatan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.