Gubernur Pramono Pastikan Hasil Rapat di Tiap Kecamatan Langsung Dieksekusi, Tak Perlu Tunggu Selesai 44 Kecamatan

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan berbagai persoalan yang diputuskan dalam rapat bersama jajaran pemerintah kecamatan akan langsung ditindaklanjuti tanpa harus menunggu seluruh 44 kecamatan di Jakarta selesai dikunjungi.
Pramono mengatakan, setiap persoalan yang telah mendapatkan keputusan dalam rapat bersama pemerintah kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus segera dieksekusi.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menjelaskan mekanisme tindak lanjut hasil pertemuan bersama jajaran Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap II 2026 Mulai Cair Bertahap, Ini Rinciannya!
"Jadi yang kecamatan begini, semua yang rapat di kecamatan yang sudah diputuskan langsung dieksekusi," kata Pramono.
Ia mencontohkan, dalam pertemuan di Kecamatan Kembangan terdapat tiga persoalan utama yang telah mendapatkan keputusan untuk segera ditindaklanjuti.
Ketiga persoalan tersebut meliputi penanganan banjir dan genangan, pelebaran Jalan Raya Joglo, serta pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di Meruya Selatan.
Menurut Pramono, keputusan tersebut dapat langsung dijalankan karena seluruh OPD yang berkaitan dengan persoalan tersebut turut hadir dan terlibat dalam rapat.
"Maka OPD juga yang berkaitan tadi ada dan terlibat. Maka rapat dalam rapat ini sebenarnya sama dengan rapat di Balai Kota, sesuatu yang sudah diputuskan segera ditindaklanjuti, kecuali yang belum diputuskan," ujarnya.
Baca Juga: Obligasi Belum Disetujui Pusat, Gubernur Pramono Siapkan 2 Alternatif Pembiayaan Pembangunan Jakarta
Mantan Sekretaris Kabinet RI itu menegaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat kecamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






