Obligasi Belum Disetujui Pusat, Gubernur Pramono Siapkan 2 Alternatif Pembiayaan Pembangunan Jakarta

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rencana pembiayaan pembangunan melalui skema obligasi daerah hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah menyepakati alternatif pembiayaan untuk memastikan berbagai program pembangunan di ibu kota tetap berjalan.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mencari jalan keluar agar pembangunan tidak terhambat karena proses persetujuan penerbitan obligasi yang belum menemui kepastian.
Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Pemprov DKI Tak Ambil Pinjaman Berlebihan untuk APBD 2027
"Hal yang berkaitan dengan obligasi, memang sampai hari ini belum mendapatkan persetujuan. Dan karena tentunya tidak bisa kami harus menunggu terlalu lama dan harus ada jalan keluar," kata Pramono saat ditemui di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua alternatif pembiayaan yang telah disepakati bersama DPRD DKI Jakarta, yakni melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pramono berharap pinjaman dari PT SMI nantinya dapat diperoleh dengan tingkat bunga yang relatif rendah sehingga tidak terlalu membebani keuangan daerah.
"Yang menjadi kesimpulan atau keputusan bersama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai pertama, menggunakan DBH, yang kedua adalah pinjaman dari SMI dengan bunga yang mudah-mudahan murah sekali," ujarnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan perubahan skema pembiayaan tersebut tidak akan memengaruhi arah pembangunan Jakarta.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kebutuhan pembangunan tetap terpenuhi meskipun terdapat perubahan dalam mekanisme pembiayaan.
"Tapi intinya bahwa yang paling penting pembangunan di Jakarta tidak akan mengalami perubahan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






