Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Hukum, Mendukung dan Membeli Produk Pro Israel Haram!

AKURAT JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menyatakan bahwa mendukung Israel dan mendukung produk pro Israel termasuk membeli produknya, hukumnya haram.
Dikutip dari laman MUI, fatwa terbaru itu yakni fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Klasemen Grup B Piala Dunia U17 2023: Mali dan Spanyol Sama-sama Raih Hasil Positif
Sebaliknya, fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat)," ujar Prof Niam.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Sabtu 11 November 2023
"Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” lanjutnya.
Sambung Prof Niam, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina.
Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Baca Juga: Daftar 27 Produk Israel Terkena Boikot Menyusul Agresi Militer di Jalur Gaza
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan, MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Diantaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Karena itu dengan adanya fatwa ini, ia mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," tegas Prof Niam.
"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tandasnya.
Sebagai informasi, fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Rabu, 08 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






