Jakarta

Cara Urus STNK Hilang: Banyak yang Nggak Tahu Padahal Gampang, Cukup Lengkapi Dokumen dan Ikuti Langkah Ini!

Ani Nur Iqrimah | 29 Mei 2024, 07:00 WIB
Cara Urus STNK Hilang: Banyak yang Nggak Tahu Padahal Gampang, Cukup Lengkapi Dokumen dan Ikuti Langkah Ini!

AKURAT JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) merupakan salah satu dokumen penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor selain BPKB.

Bahkan tak seperti BPKB yang bisa ditinggal di rumah, STNK pun harus dibawa pengendara kendaraan bermotor kemanapun ketika berkendara.

Maka tak jarang jika kejadian hilang STNK kerap kali terjadi, terlebih bagi yang kerap mengeluar dan memasukkan STNK untuk kebutuhan legalitas kendaraan.

Baca Juga: 10 Manfaat Bandrek, Minuman Tradisional Sunda: Nggak Cuma Nikmat Diseduh Malam Hari dan Cuaca Dingin

Kehilangan STNK pun tidak boleh dianggap remeh.

Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus dan membuat kembali STNK yang hilang agar Anda tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait kepemilikan kendaraan Anda.

Berikut adalah panduan lengkap yang dapat diikuti untuk mengurus kehilangan STNK.

Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Usaha Kuliner Ayam Goreng Krispi Termasuk Bisnis yang Menjanjikan: Nomor 6 Paling Sesuai

Panduan berikut juga termasuk prosedur yang harus diikuti dan dokumen apa saja yang diperlukan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempercepat proses penggantian STNK dan menghindari masalah yang dapat timbul akibat kehilangan dokumen ini.

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

Baca Juga: Ide Bisnis Menguntungkan, Simak 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memulai Usaha Kuliner Ayam Goreng Krispi

Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

- KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri

Baca Juga: Kisah Petualangan Moana dan Maui Berlanjut di Moana 2, Siap Tayang di Bioskop Indonesia pada November 2024: Begini Sinopsisnya

- BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan

- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.

- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)

Baca Juga: Ikuti Langkah Ini Biar Resep Ayam Goreng Krispi Rumahan Bisa Kriuk: Renyah di Luar, Empuk di Bagian Dalam

- Surat pernyataan bermaterai

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Baca Juga: Terbukti Secara Ilmiah, Ini 6 Cara yang Bisa Kamu Lakukan untuk Turunkan BB Tanpa Olahraga

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Berikut adalah alur pengurusan sesuai peraturan terbarunya:

1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Sunnah Arafah yang Wajib Kita Ketahui, Nomor 3 Nyesel Kalau Sampai Nggak Tahu, Simak Selengkapnya di Sini

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda.

Pastikan Anda pergi ke SAMSAT yang merupakan SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk.

Jangan kunjungi gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK yang rusak atau hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat saja.

Baca Juga: Puasa Arafah 2024 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

2. Cek Fisik Kendaraan

Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT.

Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.

Baca Juga: 6 Situs Nonton Anime Sub Indo Gratis (Legal) yang Harus Kamu Tahu

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang.

Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.

Baca Juga: Dirjen Dikti Kirim Surat Pembatalan Kenaikan UKT ke 75 Kampus Negeri di Indonesia, yang Terlanjut Bayar Uangnya Harus Dikembalikan

4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.

Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.

Baca Juga: The Girl Fest Hari Ketiga Ditutup dengan Talkshow Bersama Greysia Polii, Anneth Delliecia, Amel Carla, Inarah Syarafina, Tsamara Amany dan V1RST

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.

Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya

6. Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II.

Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.

Baca Juga: Simak Beberapa Poin Penting dari Aturan Dana Tapera 2024 Bagi Karyawan Swasta

7. Pembayaran Biaya Administrasi

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia.

Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.

Baca Juga: ASYIK NIH, Gaji ASN ke-13 Cair Bulan Juni 2024, Berikut Besaran yang Dikeluarkan Pemerintah

8. Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.

Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru. Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT.

Baca Juga: Pilkada.AI Sediakan Platform untuk Pemenangan Calon Kepala Daerah 2024

9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap

Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap.

Periksa nomor polisi, nama pemilik, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda.

Baca Juga: Tapera Diteken, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Kapan?

Jika STNK yang baru sudah diterima, simpan dengan aman bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.

Biaya Urus STNK Hilang

Mengganti STNK hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini.

Baca Juga: Diwajibkan Bagi Karyawan Swasta, untuk Apa Saja Tapera? Bisakah Ditarik Tunai Dana?

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Baca Juga: Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen, Apa Itu? Begini Penjelasannya

Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan.

Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Konser Gratis Maliq and D’Essentials di Jakarta Selatan, Catat Lokasinya di Sini

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan.

Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Daftar Penerima Bansos 2024 Pakai HP! Cukup Ikuti Langkahnya Satu per Satu

Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.