Jakarta

Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang Disabilitas, Omongan dan Tindakannya Parah, Kini Terancam Lima Tahun Penjara

Ainun Kusumaningrum | 19 Juli 2024, 07:22 WIB
Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang Disabilitas, Omongan dan Tindakannya Parah, Kini  Terancam Lima Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA – Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang Disabilitas, Omongan dan Tindakannya Parah, Kini  Terancam Lima Tahun Penjara.

Polisi akhirnya meringkus sopir taksi online atas tindakan melecehkan penumpang wanita berinisial C, penyandang disabilitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan sopir taksi online dilakukan usai C membuat laporan polisi, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Staf Wanita, Mahasiswa Universitas Pancasila Desak Rektor Diberhentikan

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,” kata Ade.

Kronologi kejadian bermula saat korban memesan jasa taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2024.

Saat itu, tersangka menjadi sopir taksi onlinenya. Tak ada masalah yang terjadi selama perjalanan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bengkulu, Getaran Dirasakan Nyata dalam Rumah, Terasa Getarannya Seakan Truk Lewat

Namun ketika tiba di tujuan, tersangka mulai bersikap tidak sopan.

“Sampai di tujuan korban minta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab.

Jangankan memegang tangan. menggendong saja mau,” kata Ade samnil menirukan perkataan sopir taksi online.

Baca Juga: 4 Penyebab Kenapa Orang Tidur Mengorok, Simak Penjelasan Ini

Bahkan, setelah berada di teras rumah, tersangka justru mendekatkan diri ke tubuh korban lalu menciumnya.

“Kemudian sampai ke teras pelaku tidak kembali ke mobil. Bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali,” ungkap Ade.

Karena tindakan cabul tersebut pelaku kini mesti menjalani masa penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pelaku sopir taksi online tersebut dijerat dengan Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.