Seorang Pensiuanan TNI Berusia 60 Tahun Jadi Korban Begal di Bekasi, Diancam Dengan Celurit hingga Sepeda Motornya Dirampas

AKURAT JAKARTA - Dua pelaku sepeda motor di daerah Bekasi berhasil diamankan polisi.
Pelaku begal dan juga kekerasan tersebut menelan korban seorang pensiunan TNI dan karyawan swasta.
Dalam insiden pembegalan ini, pelaku mengancam korbannya menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.
Saat korban sudah jatuh, dengan sigap pelaku pun mengambil sepeda motor yang dikendarai korban.
"Korbannya satu seorang karyawan swasta, yang satu laki-laki pensiunan TNI ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob ini sindikat spesialis jadi dua orang sudah ditangkap," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menerangkan jika komplotan begal ini menggunakan dua sepeda motor saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Waspada! Bocah 13 Tahun di Depok Jadi Korban Begal Motor Dengan Modus Pelaku Tabrak Lari
Mereka juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis celurit untuk melancarkan aksinya.
Korban pertama adalah seorang pensiunan TNI bernama Gatot (60) sekitar pukul 02.50 WIB.
Saat kejadian korban tengah melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Senin (19/8).
Lalu aksi kedua dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB dimana korban melintas di Jalan Cendrawasih Limo Desa Cibarusa Jaya, Cibarusa Bekasi.
"Sekitar kota madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi kemudian lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka, yakni WW dan SRA," ujarnya.
Modus para pelaku begal saat menjalankan aksinya yakni dengan memepet korban menggunakan dua kendaraan bermotor yang berboncengan.
Setelah dipepet korban akan terjatuh dan para pelaku mengancam korban dengan celurit.
Baca Juga: Kawanan Remaja Nekat Begal di Tambora, Kepala Geng Masih Buron 8 Masuk Penjara
"Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Mengalami luka karena terjatuh," ujarnya.
Kedua tersangka yakni WW dan SRA memiliki peran masing-masing dalam aksi pembegalan ini.
Tersangka WW berperan eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban.
Baca Juga: Begal Beraksi di Tanjung Priok, Bacok Pasutri Naik Motor
Lalu SRA berperan sebagai joki dan memepet korban ini gunakan dua kendaraan.
"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," tukasnya.
Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama sembilang tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








