Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Online Aplikasi Jombingo

AKURAT.CO - Penipuan online aplikasi Jombingo memasuki babak baru. Terkini Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rencananya gelar perkara akan digelar pada Senin (28/8/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan sebagai bukti kepastian hukum atas pelaku tindak pidana.
“Kepastian hukum salah satunya penetapan tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan, Sanksi Denda Rp 500 Ribu Siap Menanti
Ade menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mulai dari pengelola aplikasi Jombingo dari HRD hingga Sales marketingnya aplikasi itu.
Diketahui, saat ini status kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo sudah di tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.
Dimana pihak penyidik tengah melakukan penyitaan beberapa barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan melakukan beberapa penyitaan,” kata Ade.
Baca Juga: Parah, Pria Mabuk Curi Kotak Amal dan Bakar Mushola di Tebet Jaksel
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan penipuan aplikasi Jombingo melalui media yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, modus dari pelaku yakni memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.
"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: KJP Pelajar Konsumsi Miras Dicabut, Tegas Tidak Hanya Tawuran
Setelah korban menerima email dan menginstal aplikasi, selanjutnya korban harus top up dana dan merekrut orang lain untuk bergabung di aplikasi serta memulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi.
Kemudian, Ade Safri mengatakan, korban yang merasa yakin dengan penawaran itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.
“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucapnya.
Baca Juga: Nah Loh, ASN DKI Sudah WFH tapi Jakarta Tetap Macet, Begini Kata Heru Budi
Adapun, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.
Laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp 37.802.000. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






