Jakarta

Tolak Pleidoi Shane Lukas, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara

Fadhil Dhuha Rizqullah | 24 Agustus 2023, 19:06 WIB
Tolak Pleidoi Shane Lukas, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak pleidoi  terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas.

Menurut Jaksa, pleidoi yang disampaikan pihak Shane hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja.

"Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas telah melakukan pembelaan yang tak berdasarkan fakta hukum sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa menjelaskan, Shane Lukas  telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan Jaksa, yakni kondisi kesehatan David Ozora mengalami luka berat.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Mario, Jatuhi Putusan Sesuai Tuntutan

Pasalnya, hingga kini pasca kejadian penganiayaan berat, kondisi fisik dan kesehatan David menggambarkan kekejaman saat penganiayaan terjadi.

"Dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intensitas dan keparahan tingkat penganiayaan yang dilakukan saksi Mario Dandy," jelasnya.

Oleh karena itu, Jaksa menegaskan, surat tuntutan terhadap Shane Lukas telah disusun secara benar dan berdasarkan undang-undang, ketentuan hukum berlaku serta fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Kendaraan Digelar Mulai Besok

Oleh karena itu, dalam repliknya, Jaksa tetap berpegang teguh atas tuntutannya itu terhadap Shane Lukas. 

Dengan tuntutan  hukuman selama 5 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Memohon kepada majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa dan memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yamg telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa, 15 Agustus 2023 lalu," tegas Jaksa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.