KPK Tahan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Atas Dugaan Kasus Korupsi

AKURAT JAKARTA - Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita resmi ditahan bersama sang suami yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan.
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari ANTARA pada Rabu (19/2).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mendiktisaintek di Reshuffle Prabowo
Adapun wakil ketua KPK juga menambakan bahwa keduanya terbukti menerima gratifikasi dari tiga perkara.
Diantaranya adalah pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Ibnu juga menambahkan terkait total korupsi yang dilakukan HGR dan AB, dimana keduanya disebut menerima sejumlah uang bernilai fantastis.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Reshuffle Mendiktisaintek Satryo Soemantri Dari Kabinet Merah Putih
Baik Hevearita dan Alwi diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar, sementara dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwi diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Dan pada perkara permintaan uang kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ini Dia Daftar 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara, Total Sampai Triliunan Rupiah
Tak hanya HGR dan AB, penyidik juga telah menahan dua orang tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.
Diantaranya Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono.
Serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!









