Jakarta

Polda Metro Jaya Bekuk Pemilik Akun 'Bjorka' Usai Terlibat Kasus Akses Data Ilegal

Titania Isnaenin | 2 Oktober 2025, 20:43 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk Pemilik Akun 'Bjorka' Usai Terlibat Kasus Akses Data Ilegal

 

 


AKURAT JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemilik akun media sosial X bernama "Bjorka" terkait dugaan kasus akses ilegal data nasabah salah satu bank swasta nasional.

Pelaku, seorang pria berinisial WFT (22), ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di rumah kekasihnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Penangkapan WFT dilakukan menyusul adanya Laporan Polisi (LP) bernomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA dari pihak bank swasta yang menjadi korban, tertanggal 17 April 2025.

Baca Juga: Viral di Sosmed, Komunitas Pecinta Alam di Bitung Pakai Kekerasan saat Acara Orientasi

"Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun, telah diamankan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, WFT diidentifikasi sebagai pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaa versi tahun 2020.

Perannya adalah mengunggah tampilan database akun nasabah bank swasta di akun X tersebut.

Yang mana data tampilan nasabah diakui WFT diperoleh dari dark forum.

Kasus ini mulai terkuak pada Februari 2025, ketika pelaku melalui akun X-nya mengunggah tampilan database yang diklaimnya telah diretas.

Baca Juga: Shell Indonesia Dipastikan Tutup Bisnis SPBU 2026 Mendatang

"Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah," jelas Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon pada kesempatan yang sama.

AKBP Herman mengungkapkan, motif di balik unggahan tersebut adalah pemerasan terhadap pihak bank swasta.

Namun, aksi pemerasan tersebut belum sempat terjadi lantaran pihak bank segera melapor ke aparat kepolisian.

Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Siber menemukan sejumlah fakta menarik dari pemeriksaan barang bukti dan pengakuan WFT.

Dimana pelaku ternyata sudah aktif di media sosial dan mengaku sebagai "Bjorka" sejak tahun 2020.

Baca Juga: Elon Musk Ngamuk di X, Serukan Boikot Netflix, Ada Apa?

Ia juga memiliki akun di dark forum dengan nama serupa, meski kemudian menggantinya menjadi SkyWave pada 5 Februari 2025 setelah mendapat sorotan publik.

Setelah pergantian nama tersebut, pelaku mem-posting sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta.

Aksi ini kemudian diunggah ulang ke akun X @bjorkanesiaa pada bulan yang sama, dilanjutkan dengan upaya mengirim pesan pemerasan kepada bank bersangkutan.

Lebih lanjut, pada Maret 2025, WFT juga mengunggah ulang data yang diperolehnya melalui aplikasi Telegram.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Melesat Naik, UBS Terpantau Paling Tinggi

Hal ini menguatkan dugaan keterlibatan WFT dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.

WFT mengakui telah memperoleh dan memperjualbelikan sejumlah data sensitif, termasuk data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta lainnya di Indonesia.

Data-data tersebut diperdagangkan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram menggunakan nama-nama akun yang serupa.

"Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang ia miliki," tambah Herman.

Diketahui pula, pelaku kerap mengganti akun media sosial dan email baru setiap kali akunnya di-suspend untuk mengelabui pelacakan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.