Jakarta

Gerebek, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Lampung Selatan

Yusuf Doank | 30 Agustus 2026, 15:13 WIB
Gerebek, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Lampung Selatan
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bongkar industri rumahan (home industry) pembuatan narkoba di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Natar, Lampung Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka Eka Pradinasta (33) beserta barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi hasil produksi.

Kepala Subdit II AKBP Wahyudi Sabhara menerangkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (27/8/2026) terkait dugaan penggunaan unit kontrakan sebagai lokasi produksi narkotika.

Baca Juga: Pemasok Sabu Sudah Diketahui, Artis Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Penjara Tak Membuatnya Jera

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengamatan (observasi) dan pemantauan (surveillance).

"Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendatangi kontrakan di Rajawali Resident Candi Mas dan mengamankan tersangka Eka Pradinasta," ujar AKBP Wahyudi melalui siaran pers, Ahad (30/8/2026).

Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong), tabung kaca pirek, timbangan digital, dua plastik klip serbuk hijau, 25 butir pil ekstasi ungu, 27 butir inex abu-abu, serta satu unit ponsel pintar.

Pengusutan kemudian berkembang ke empat lokasi lain yang saling berdekatan di dalam satu kompleks perumahan tersebut:

TKP Kedua: Petugas menangkap Andika Sandi (37) dan seorang perempuan berinisial YDS (29). Barang bukti yang disita meliputi alat hisap sabu, serbuk biru, ekstasi warna biru dan abu-abu, satu klip sabu, serta alat pencetak pil ekstasi.

TKP Ketiga: Ditangkap tersangka Hadi Pranoto (35) di Desa Karang Tanjung, Padang Ratu, Lampung Tengah. Polisi menyita aneka serbuk bahan baku (biru, hijau, merah muda, abu-abu, dan cokelat), tiga butir ekstasi kuning, dua klip sabu, serta alat cetak ekstasi.

TKP Keempat & Kelima: Petugas mengamankan empat tersangka lain, yakni AS (36), SF (43), RS (33), dan FA (28) beserta barang bukti paket sabu dan alat hisapnya.

AKBP Wahyudi menegaskan, seluruh tersangka kini mendekan di ruang tahanan Polda Lampung.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan distribusi dan peredaran barang haram hasil produksi pabrik rumahan tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y