Jakarta

Lagi Mangkir Pemeriksaan KPK, MAKI Duga Nusron Wahid Terbang ke Malaysia

Yusuf Doank | 17 Oktober 2026, 02:07 WIB
Lagi Mangkir Pemeriksaan KPK, MAKI Duga Nusron Wahid Terbang ke Malaysia
Nusron Wahid

AKURAT JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pergi ke Malaysia pada Kamis (15/10/2026).

Keberangkatan itu bertepatan dengan jadwal pemanggilannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang dihimpun pihaknya.

Baca Juga: Halangan Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batal Diperiksa KPK

"Menteri ATR/BPN diduga berangkat ke Malaysia pada Kamis pagi bersama rombongan kecil tanpa melibatkan pejabat kementerian. Namun, saya belum tahu pasti apakah perjalanan tersebut mengantongi izin resmi dari Presiden," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Boyamin membeberkan, Nusron sempat memimpin rapat internal kementerian bersama pejabat eselon I dan II pada Selasa (13/10/2026). Saat menutup rapat tersebut, Nusron bahkan menyampaikan secara lisan agar agendanya pada Kamis (15/10/2026) tidak diganggu karena berencana memenuhi panggilan penyidik KPK.

Namun pada hari pemeriksaan, politisi yang menjabat Menteri ATR/BPN tersebut justru memangkirkan diri dan tidak tampak di Gedung Merah Putih KPK.

Guna memastikan keberadaan Nusron, Boyamin meminta publik dan media mencermati agenda rapat kabinet yang dijadwalkan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (16/10/2026) malam.

"Agenda rapat kabinet malam ini bisa menjadi penentu untuk melihat apakah yang bersangkutan sudah berada di Indonesia atau masih di luar negeri," tandasnya.

Sebagai informasi, KPK memanggil Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) serta dugaan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y