Jakarta

Polisi Ungkap Penipuan Manipulasi Data Kartu Kredit Seolah-olah Otentik

Fadhil Dhuha Rizqullah | 14 Agustus 2023, 18:20 WIB
Polisi Ungkap Penipuan Manipulasi Data Kartu Kredit Seolah-olah Otentik

AKURAT.CO - Subdit IV Tipid Siber DitreskrimsusP olda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan online dengan akses ilegal dan manipulasi data yang seolah olah otentik.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap tersangka MRGP (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 di rumahnya yang beralamat Jl. Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dalami Penyebab Kebakaran Rumah Makan di Gandaria, Polisi Bakal Periksa Saksi

"Tersangka adalah pemilik akun dari Website Breachforums dengan nama “PENTAGRAM” yang menjual data yang diklaim sebagai data kartu kredit nasabah Bank BCA," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Trunoyudo menjelaskan, tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA, agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.

Diketahui bahwa sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank BCA dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online.

Baca Juga: Banyak Modus, Bawaslu Sebut Pemilu dan Pilkada Rawan Politik Uang

"Data-data tersebut diperoleh tersangka pada saat bekerja di Kantor pinjaman online dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2021," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro warna grey , 1 (satu) unit handphone merk Iphone Xr warna Biru, 1 (satu) unit CPU rakitan Intel i7 warna hitam, 2 (dua) unit monitor merk ViewSonic VX2416 dan LG FULL HD.

Akibat perbuatanya itu, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Akun Instagram Diretas, Pelaku Peras Korban sampai Rp 100 Juta

1. Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.