Polisi Ungkap Penipuan Manipulasi Data Kartu Kredit Seolah-olah Otentik

AKURAT.CO - Subdit IV Tipid Siber DitreskrimsusP olda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan online dengan akses ilegal dan manipulasi data yang seolah olah otentik.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap tersangka MRGP (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 di rumahnya yang beralamat Jl. Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dalami Penyebab Kebakaran Rumah Makan di Gandaria, Polisi Bakal Periksa Saksi
"Tersangka adalah pemilik akun dari Website Breachforums dengan nama “PENTAGRAM” yang menjual data yang diklaim sebagai data kartu kredit nasabah Bank BCA," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Trunoyudo menjelaskan, tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA, agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.
Diketahui bahwa sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank BCA dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online.
Baca Juga: Banyak Modus, Bawaslu Sebut Pemilu dan Pilkada Rawan Politik Uang
"Data-data tersebut diperoleh tersangka pada saat bekerja di Kantor pinjaman online dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2021," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro warna grey , 1 (satu) unit handphone merk Iphone Xr warna Biru, 1 (satu) unit CPU rakitan Intel i7 warna hitam, 2 (dua) unit monitor merk ViewSonic VX2416 dan LG FULL HD.
Akibat perbuatanya itu, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Akun Instagram Diretas, Pelaku Peras Korban sampai Rp 100 Juta
1. Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



