Restorative Justice Dikabulkan, Artis Senior Pierre Gruno Resmi Bebas Hari Ini

AKURAT.CO - Artis senior Pierre Gruno dan GDS, korban penganiayaannya, resmi berdamai dengan mengambil langkah restorative justice.
Per hari ini Pierre Gruno dinyatakan bebas.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, jalur damai tersebut merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Kirab Bendera di Kawasan Monas Jakarta Pusat
"Sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tentu saja Ini permintaan dari kedua belah pihak, ini kami akomodir karena memang ada ruang untuk melakukan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, restorative justice tersebut, dituang dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Dimana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu persyaratan formil maupun persyaratan materiil untuk dapat dilakukannya penanganan melalui keadilan restoratif
"Kedua cara tersebut kami telah meneliti kelengkapannya dan melalui mekanisme dalam perkara kami, setelah menyimpulkan bahwa kelengkapan dari formil dan materialnya terpenuhi apa saja bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Dorong Semangat Gotong Royong di Perayaan HUT RI Ke- 78
"Ada surat permohonan dari pihak pelapor atau pihak korban untuk menyelesaikan secara sekeluargaan berikut juga dari pihak tersangka," sambungnya.
Diberitakan Sebelumnya, polisi resmi menetapkan artis senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan, usai diperiksa Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas kasus penganiayaan di Satu Lagi Bar Hotel, Cilandak, Jakarta Selatan terhadap seorang pria bernisial GDS (61), pada Jumat (30/6/2023).
"Hari ini Terlapor saudara Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan, dan disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan pasal 351 KUHP dan akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







