Jakarta

Bukannya Upacara HUT RI, 10 Pelajar Tawuran di Setiabudi, Ditangkap Polisi KJP Dicabut

Yusuf Doank | 18 Agustus 2023, 10:40 WIB
Bukannya Upacara HUT RI, 10 Pelajar Tawuran di Setiabudi, Ditangkap Polisi KJP Dicabut

AKURAT.CO - Polisi menangkap 10 pelajar SMA yang terlibat tawuran di depan salah satu hotel mewah di Jalan Kuningan Mulia Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka beraksi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (17/8). Atas aksinya mereka terancam dicabut KJP.

"Perwira pengawas tiba di TKP dan berhasil mengamankan 10 pelajar dari lima sekolah berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Resep Masakan Rendang Ayam, Rasanya Tidak Kalah dengan Daging Sapi

Ade menjelaskan, warga setempat menyaksikan adanya pelajar kejar-kejaran di Jalan Kuningan Mulia Setiabudi Jakarta Selatan.

Kemudian warga memberitahukan ke Polsek Metro Setiabudi.

"Dari kejadian tersebut satu anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Guntur atas nama Jaka Andiat tertabrak pelajar yang melarikan diri," katanya.

Baca Juga: Hotel di Melawai Jaksel Terbakar, 3 Orang Tewas Terjebak, Pemicu Diduga Rokok

PPSU tersebut mengalami luka dan  mendapatkan pengobatan di rumah sakit di wilayah Tebet.

Ade menambahkan sepuluh pelajar tersebut berinisial MAR (16), YP (16), FR (15), KU (16), FA (17), ANF (17), FAR (15), JTS (18), RFA (18), AH (18).

Satu pelajar melarikan diri setelah menabrak petugas PSSU.

Baca Juga: Restorative Justice Artis Pierre Gruno Dikabulkan, Ini Alasannya

"Pelajar tersebut saat ini berada di Polsek Metro Setiabudi dalam proses penyelidikan atau interogasi piket Reskrim dengan hasil tidak didapati adanya korban dari pelajar," katanya.

Ade menambahkan, para orang tua dari pelajar yang melakukan tawuran juga sudah dipanggil untuk dilakukan pembinaan disertai membuat surat pernyataan disaksikan oleh pihak sekolah.

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menambahkan, pihaknya juga mengamankan empat unit sepeda motor.

Pelajar yang terlibat tawuran berpotensi mendapat sanksi pencabutan Kartu KJP (Kartu Jakarta Pintar).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.