Jakarta

Bongkar Sindikat Penjualan Senpi Ilegal, Salah Satu Pelaku Residivis Penyuplai Teroris

Fadhil Dhuha Rizqullah | 21 Agustus 2023, 22:47 WIB
Bongkar Sindikat Penjualan Senpi Ilegal, Salah Satu Pelaku Residivis Penyuplai Teroris

AKURAT.CO - Polisi bersama TNI AD menangkap 10 pelaku penjualan senpi di marketplace. Polisi telah menetapkan 10 orang tersebut sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap berinisial R merupakan warga sipil yang menyuplai senjata kepada tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.

Diketahui, tersangka R tersebut merupakan residivis kasus yang sama yakni soal penjualan senjata api dan pernah ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: TNI-Polri Berhasil Bongkar Jual Beli Senjata Ilegal, Diamankan 44 Senpi dan Ribuan Peluru

"Tapi perlu kami sampaikan bahwa salah satu tersangka ini residivis. Pada tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senjata api ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Kendati demikian, Hengki tidak menyampaikan lebih jauh mengenai identitas tersangka yang diungkap, dikarenakan penyelidikan yang masih berkembang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

“Mungkin tidak semua bisa kami jawab, karena sifatnya masih pengembangan. Kalau identitas dan modus kami sampaikan, nanti yang belum kami tangkap hilang semua,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Libatkan UPTD P3A dalam Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung

Kabid Balmetfor Mabes Polri, Kombes Pol Ari Kurniawan Jati, mengatakan bahwa dari pengungkapan itu, disita puluhan jenis senjata dan ribuan butir peluru.

"Bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.