Jakarta

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram

Ainun Kusumaningrum | 25 Agustus 2023, 08:36 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram

AKURAT.CO - Polisi menangkap tiga tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, tiga tersangka berinisial TS, MS, dan AS.

Para tersangka memindahkan gas dari tabung subsidi berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 5,5 kg.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Lawan Arus di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka

Tersangka TS merupakan pemilik usaha pengoplosan, MF pengelola usaha, dan AS berperan sebagai pengawas.

Polisi menemukan sebanyak 83 tabung gas 5,5 kilogram siap jual dan beberapa tabung ukuran 3 kilogram yang sudah kosong.

Para tersangka, telah beroperasi sejak sekitar satu bulan lalu di tengah-tengah perkampungan padat penduduk, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta.

Baca Juga: 13 Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah, Tubuh Tak Mudah Sakit

"Dimana perharinya keuangan negara dirugikan Rp3,5 juta sehingga kalau ditotalkan dalam satu bulan terhitung Rp110 juta lebih keuntungan yang mereka hasilkan dari usaha ilegal," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.