Jakarta

Cari Lawan Tawuran, Remaja Bawa Cerulit Siaran Langsung melalui Instagram

Yusuf Doank | 31 Agustus 2023, 11:37 WIB
Cari Lawan Tawuran, Remaja Bawa Cerulit Siaran Langsung melalui Instagram

AKURAT.CO - Baru mencari lawan tawuran via aplikasi WhatsApp (WA), dua remaja di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, kedua pelaku berinisial AFR (20) dan SWP (16).

"Modus operandinya mereka berkumpul untuk menunggu undangan via WhatsApp. Ketika ada yang menyambut, mereka bergerak," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga: Alasan Klasik Pemotor Lawan Arus: Terlalu Jauh Memutar Jalan

Jika pesan mereka tidak mendapat balasan, gerombolan itu hanya berputar-putar saja di Jalan Bangka, Mampang.

Terlebih, AFR dan anak SWP diduga bawa celurit. Atas dasar itu, kata David, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam.

Tidak hanya itu, kata dia, ternyata para pelaku sempat viral mencari lawan dengan melakukan siaran langsung melalui Instagram pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Paksa Kegiatan 2 Perusahaan di Jakarta Utara

"Saat itu mereka berkelompok lebih 15 hingga 20 orang dengan membawa senjata tajam berusaha bergerak melintasi atau menyeberang Jalan Kapten Tendean," ujarnya.

Atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, pihak kepolisian berpatroli pada hari Sabtu (26/8) pukul 24.00 WIB hingga Minggu (27/8) pukul 04.00 WIB.

"Saat kembali ke arah mapolsek, ditemukan di Jalan Bangka II ada tiga kendaraan bermotor yang melawan arah, kemudian kami melihat senjata tajam yang ditenteng," katanya.

Baca Juga: ADA ADA AJE: Sarif yang Saraf, Perkosa Anak Kandung Hingga 100 Kali

Tim patroli lalu melakukan pengejaran terhadap tiga motor yang melawan arah tersebut. Dalam pengejaran, mereka kabur dengan meninggalkan dua motor dan celurit.

Pada hari Selasa (29/8), lanjut dia, sepuluh warga yang merupakan tokoh dan keluarga dari terduga pelaku itu mendatangi Polsek Mampang.

"Dari situ kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak yang ada, kemudian mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.