Mobil Curian Dilego di Media Sosial, Penjual dan Penadah Ditangkap

AKURAT.CO - Polisi berhasil menangkap tiga spesialis pencurian rumah kosong. Ketiga pelaku tersebut yakni YL, yang berperan sebagai eksekutor, M dan JP yang berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan bahwa perampokan itu terjadi pada tanggal 19 Agustus tahun 2023. Korban adalah pemilik rumah di Jalan Kerinci 8 No 23, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Jadi ada ibu-ibu yang melaporkan rumahnya kemalingan mobil dan perhiasan. Barang-barang berharga yang ada di dalam rumah itu diambil oleh pelaku," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Waduh! Kapal Penumpang Milik Dishub DKI Mogok di Tengah Laut Karena Kehabisan BBM, Kok Bisa?
Bintoro menjelaskan, berdasarkan laporan penjualan mobil korban di media sosial, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah mobil hasil rampokan.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, ditemukan barang bukti, yakni mobil curian Mazda cx-3 tahun 2018 warna merah.
"Selanjutnya dua orang atas nama inisial M dan JP itu kami perkenalkan kasus pertolongan jahat atau penadah karena barang bukti (mobil) ini,"ujarnya.
Bintoro menjelaskan, mobil hasil curian itu diketahui telah berpindah sebanyak dua kali, yang terakhir adalah di Yogyakarta dan sebelumnya di daerah Kendal.
Baca Juga: Ogah Bayar Parkir, Remaja di Tangsel Babak Belur Dihajar Akamsi
"Sehingga berdasarkan informasi ini kami langsung melaksanakan penyitaan barang bukti berupa sebuah mobil yang mana mobil itu setelah dicek keaslian dari BPKB dan STNK dengan fisik ternyata identik sehingga kami bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Dari pengembangan penangkapan pelaku kedua penadah, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap YL alias J pada tanggal 2 September 2023.
"Kita berhasil mengungkap para pelaku di mana pelaku ada tiga yang mana inisialnya LY atau J ini sebagai pelaku utama yaitu pencurian dan eksekutor, bersama dengan dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian," ucapnya.
Bintoro menyebut, kerugian korban akibat perampokan itu, disinyalir mencapai 300 juta lebih bila dihitung mobil dan beberapa barang berharga yang berhasil dicuri pelaku.
Atas perbuatan itu tersangka YL akan dikenakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sedangkan pasal 480 terhadap dua orang tersangka sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








