Jakarta

Marak Penipuan Modus Tilang ETLE Palsu, Polisi: Waspada, Kami Tidak Kirim Surat Tilang Via WhatsApp

Fadhil Dhuha Rizqullah | 25 September 2023, 17:37 WIB
Marak Penipuan Modus Tilang ETLE Palsu, Polisi: Waspada, Kami Tidak Kirim Surat Tilang Via WhatsApp

AKURAT JAKARTA - Pihak kepolisian telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sebagai langkah untuk mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas dan memerangi praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.

Sistem ini menggunakan kamera canggih yang tersebar di berbagai titik ruas jalan di seluruh Tanah Air, termasuk di mobil patroli dan smartphone polisi.

Pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas terekam oleh sistem ini, yang kemudian mengonfirmasi jenis pelanggaran kepada petugas yang berjaga.

Namun, pihak kepolisian ingin memperingatkan masyarakat tentang modus penipuan terkait surat tilang ETLE palsu yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Baca Juga: Ramai Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi, Begini Kata Dishub DKI

Terdapat upaya penipuan melalui pesan singkat (SMS) yang mengklaim pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui pesan singkat dan tidak akan meminta masyarakat untuk mengklik tautan atau link dalam pesan tersebut.

Peringatan ini dinyatakan dalam unggahan akun resmi @tmcpoldametro di Instagram, yang menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya akan mengirimkan surat tilang resmi melalui jasa PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan yang tercatat.

“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” demikian tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.

Baca Juga: Catat! Ini 8 Penyebab Seseorang Mengalami Anxiety

Dalam kasus yang lebih serius, ada modus penipuan yang berusaha meretas ponsel melalui pesan WhatsApp yang mengandung file dengan ekstensi APK.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak membuka file semacam ini. Aplikasi semacam itu dapat mengambil alih kendali ponsel dan mengakses data pribadi hingga data finansial pengguna.

Untuk menghindari penipuan, pihak kepolisian menyarankan kepada masyarakat yang merasa telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan ingin memeriksa status pelanggarannya untuk melakukan pengecekan langsung di laman resmi yang disediakan oleh pihak berwenang.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari upaya penipuan yang dapat membahayakan keamanan data pribadi.

Baca Juga: GRATIS! Pertunjukan Cosplay Anime Jepang di AEON Mall Tanjung Barat, Catat Tanggalnya.

Penerapan ETLE oleh kepolisian adalah langkah positif dalam meningkatkan keamanan berlalu lintas, tetapi perlu juga diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan pribadi mereka terhadap modus penipuan yang semakin canggih. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.