Jakarta

Kapan THR untuk PNS dan PPPK Cair? Segini Besarannya

Yusuf Doank | 28 Januari 2025, 12:21 WIB
Kapan THR untuk PNS dan PPPK Cair? Segini Besarannya

AKURAT JAKARTA  - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair?

Untuk THR cair diperkirakan Ramadan 2025 yang meliputi beberapa komponen penting.

Informasi yang dihimpun jadwal pencairan THR diprediksi sekitar 10 hari sebelum Idulfitri, yaitu 20 Maret 2025.

Baca Juga: Resep Cilok Goang Bisa Jadi Ide Jualan, Rasanya Enak Seger

Pencairan ini diharapkan membantu PNS dan PPPK mempersiapkan Hari Raya Idulfitri 2025.

Meski demikian, pencairan THR masih menunggu regulasi teknis yang biasanya diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.

Proses ini telah menjadi rutinitas tahunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: DATANG YUKS! Konser The Changcuters Pertengahan Februari 2025 di Jakarta

Berikut adalah komponen pencairan THR bagi PNS dan PPPK 2025:

1. Gaji Pokok 

2. Tunjangan Keluarga 

3. Tunjangan Pangan 

Baca Juga: Libur Panjang, 140.339 Orang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen

4. Tunjangan Jabatan 

5. Tunjangan Kinerja. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.