Indonesia Perlu UU Anti-Flexing, Langkah Jaga Kesehatan Sosial dan Cegah Tindak Pidana

AKURAT JAKARTA - Praktik flexing atau memamerkan kekayaan di media sosial dinilai sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Sudarsono Hadisiswoyo mengatakan, Indonesia sudah saatnya memiliki Undang-Undang Anti-Flexing sebagai langkah untuk menjaga kesehatan sosial dan mencegah tindak pidana.
Menurut Sudarsono, fenomena ini bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan telah menimbulkan konsekuensi serius bagi tatanan masyarakat.
"Flexing telah menjadi salah satu pemicu kesenjangan sosial, menumbuhkan mentalitas konsumtif, dan bahkan mengarah pada tindakan kriminal seperti penipuan, investasi bodong, hingga pencucian uang," kata Sudarsono dalam keterangannya.
Dia pun mendesak negara untuk segera hadir dengan payung hukum yang jelas.
Sudarsono menekankan bahwa regulasi anti-flexing tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan sebagai instrumen hukum dan moral untuk mengatur perilaku publik agar tidak merusak keadilan sosial.
Baca Juga: Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda Tuai Polemik, Begini Tanggapan Gubernur Pramono
"Generasi muda yang terus terpapar konten pamer harta berisiko membentuk mentalitas instan, yaitu ingin cepat kaya tanpa kerja keras," kata dia.
"Ini berbahaya bagi masa depan bangsa. Karena itu, UU Anti-Flexing adalah upaya preventif untuk menjaga karakter bangsa," sambungnya.
Lebih lanjut menegaskan, UU Anti-Flexing adalah langkah strategis negara dalam menata perilaku masyarakat di era digital.
"Kalau negara hadir dengan regulasi yang jelas, kita bisa menjaga keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, dan melindungi masyarakat dari budaya semu yang berbahaya," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


