Jakarta

Polres Depok Larang Klakson Telolet, Bagi yang Melanggar Bakal Kena Denda

Fadhil Dhuha Rizqullah | 17 Agustus 2023, 02:04 WIB
Polres Depok Larang Klakson Telolet, Bagi yang Melanggar Bakal Kena Denda

AKURAT.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan memberikan sanksi denda tilang Rp500.000 hingga Rp750.000 bagi bus yang meggunakan klakson telolet di wilayah hukumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan, pelarangan penggunaan klakson telolet, dikarenakan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berkendara.

"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Keluhkan Dampak Polusi Udara: Cucu Saya Sampai Masuk Rumah Sakit!

Sugianto menegaskan, sanksi tilang yang diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," jelasnya.

Baca Juga: Koalisi Ibukota Minta DPRD DKI Ingatkan Heru Budi Tak Remehkan Persoalan Polusi Udara

Perlu diketahui, klakson kendaraan bermotor sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.