Kemenhub Buka Mudik Gratis Kapal Laut 2026, Kuota 66.082 Penumpang

AKURAT JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk masa angkutan Lebaran 2026.
Salah satu moda yang disiapkan adalah kapal laut dengan total kuota mencapai 66.082 penumpang.
Keberangkatan mudik gratis kapal laut ini dijadwalkan berlangsung mulai 11 Maret hingga 5 April 2026. Program ini menyasar sejumlah rute strategis, mencakup wilayah Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, hingga Papua.
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Ini Batas Tukar Uang Baru Lebaran 2026
Mengutip informasi resmi dari akun Instagram @kemenhub151, pendaftaran program ini sudah mulai dibuka sejak 1 Maret 2026.
Kehadiran moda kapal laut diharapkan menjadi solusi efektif bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan Indonesia Timur, untuk pulang kampung secara aman dan terjangkau.
Persyaratan Pendaftaran Meski kuota telah diumumkan, detail persyaratan dan mekanisme teknis pendaftaran untuk moda kapal laut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan segera menyampaikan informasi teknis lebih lanjut melalui kanal komunikasi resmi.
Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan informasi secara berkala mengingat kuota yang tersedia cukup terbatas.
Puncak Arus Mudik 18 Maret Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada 18 Maret 2026.
"Puncak arus mudik kalau hitungannya 18 Maret," ujar Dudy saat meninjau kesiapan di Stasiun Gambir, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi penumpukan penumpang pada tanggal tersebut, pemerintah mempertimbangkan penerapan skema work from anywhere (WFA). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal.
"Dengan WFA kita harapkan puncak itu bisa kita sebar. Kita bisa distribusi ke tanggal-tanggal mulai hari Jumat, 17 Maret 2026," tambah Dudy.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan meminimalkan kepadatan di titik-titik simpul transportasi nasional. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







