WFH ASN Diperpanjang, Pemerintah Ngarep Percepat Birokrasi Modern dan Digital

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut diyakini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih modern, lincah, dan berbasis digital.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa perpanjangan WFH ini didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: TPS Liar Kramat Jati Terbakar, Gubernur Pramono Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal
Hasil yang menunjukkan dampak positif terhadap efisiensi kinerja birokrasi.
"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien," ujar Qodari, Selasa (4/8/2026).
Kebijakan WFH yang pertama kali diterapkan sejak 1 April 2026 ini dirancang bukan sekadar untuk efisiensi energi, melainkan untuk mengubah paradigma kerja aparatur negara agar berorientasi pada hasil (output-based).
Penilaian kinerja instansi tetap diukur melalui kapabilitas kelembagaan, sedangkan kinerja individu dievaluasi lewat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Meski pola kerja dibuat lebih fleksibel, Qodari menegaskan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan berkurang.
Unit-unit pelayanan mendasar yang berinteraksi langsung dengan publik dipastikan tetap beroperasi secara penuh di lapangan.
"Keputusan ini diambil karena merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi, agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat," tambahnya.
Sejalan dengan perpanjangan WFH, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Budaya Kerja Baru yang mencakup efisiensi perjalanan dinas secara selektif serta imbauan pemanfaatan transportasi umum yang ramah lingkungan bagi ASN.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini tidak memerlukan penerbitan Surat Edaran (SE) baru karena payung hukumnya sudah memadai.
"Sebetulnya sudah ada Perpres, PermenPANRB, dan SE terkait. Yang terpenting saat ini adalah mengubah pendekatan dari yang semula berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis kinerja nyata," tegas Rini.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







