Dinilai Ancam Industri Hasil Tembakau, 15 Komunitas Tolak Rancangan Aturan Industri Kretek

AKURAT JAKARTA – Sebanyak 15 komunitas dari berbagai daerah menolak rancangan regulasi yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), mulai dari rencana penyeragaman kemasan rokok hingga pembatasan kadar tar dan nikotin.
Penolakan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Kretek Nasional 2026 yang berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2026.
Mereka mendesak Pemerintah Republik Indonesia melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada industri kretek.
Baca Juga: IPK 3,82 dan Jadi Wisudawan Terbaik, Sholiha Buktikan Introvert Bisa Berprestasi
Konsolidasi yang diprakarsai Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) itu dihadiri perwakilan komunitas dari Temanggung, Magelang, Kebumen, Semarang, Kudus, Jember, Garut, Bandung, Situbondo, Wonosobo, Rembang, Pamekasan, Yogyakarta, Sumenep, hingga Nganjuk.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, mengatakan konsolidasi tersebut menjadi upaya menyatukan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air," ungkap Khoirul yang akrab disapa Atfi.
Dalam konsolidasi tersebut, 15 komunitas menyepakati enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah melalui Musyawarah Kretek Nasional 2026.
Pertama, mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua, mereka meminta pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RTPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik dihentikan, termasuk rencana penerapan aturan kemasan polos atau plain packaging.
Ketiga, mereka menolak kenaikan tarif cukai rokok yang dinilai membebani pelaku industri dan masyarakat. Keempat, mereka menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang dianggap dapat mengancam karakteristik kretek nasional.
Kelima, mereka menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal atau single tariff karena dinilai merugikan pabrikan berskala kecil dan menengah.
Keenam, mereka meminta pemerintah menghentikan seluruh regulasi restriktif yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek.
Juru Bicara KNPK, Alfianaja Maulana, mengatakan penolakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap dampak regulasi terhadap jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau.
Menurutnya, rencana penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan berpotensi memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok industri tersebut.
"Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil," tegas Alfianaja.
Ia menilai kebijakan yang memperketat aturan industri tembakau perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau dan cengkeh.
Dalam rilisnya, kelompok tersebut juga menyoroti peran industri kretek terhadap penyerapan hasil perkebunan nasional. Industri rokok kretek disebut menyerap hingga 95 persen dari total produksi cengkeh Indonesia.
Dengan produksi cengkeh nasional yang disebut mencapai lebih dari 130.000 hingga 140.000 ton per tahun, keberlangsungan industri kretek dinilai berpengaruh terhadap kesejahteraan petani cengkeh di sejumlah daerah, seperti Sulawesi Selatan, Maluku, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Jawa Tengah.
Selain itu, rilis tersebut menyebut sekitar 2,5 juta petani tembakau bergantung pada sektor ini, dengan produksi tembakau nasional mencapai lebih dari 230.000 ton per tahun.
Atas dasar itu, 15 komunitas tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.
Mereka juga mendorong pelibatan petani, buruh, pelaku industri, pedagang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perumusan kebijakan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 6Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri
- 7Hadiri Festival Indonesia 2026 di Korea Selatan, Wagub Rano Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta - Seoul
- 8RDF Rorotan Belum Maksimal, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Efektivitas Anggaran Rp170 Miliar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


