UI Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Rektor dalam Penipuan Jalur Masuk Kampus

AKURAT JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menempuh langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Langkah tersebut diambil setelah nama dan jabatan Rektor UI dicatut dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru (maba).
Laporan disampaikan melalui Direktorat Hukum dan Kearsipan (DHK) UI ke SPKT Polda Jateng pada Jumat (23/10/2026), dengan nomor registrasi LP/B/365/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaporan resmi ini dipicu oleh kasus dugaan penipuan yang sebelumnya dilaporkan seorang korban ke Polrestabes Semarang pada 25 September 2026.
Pelaku mengklaim dapat mengondisikan kelulusan calon mahasiswa dengan membawa nama pimpinan UI. Nyatanya, walau korban telah menyerahkan sejumlah dana, anak korban tetap tidak diterima di UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Dr Erwin Agustian Panigoro MM menegaskan, tidak ada seorang pun pimpinan UI yang memiliki kewenangan menentukan kelulusan calon mahasiswa secara perorangan.
"Kelulusan di UI tidak dapat dibeli dan tidak dapat diatur oleh siapa pun. Kami tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat. Siapa pun yang mencatut nama UI dan pejabatnya akan kami bawa ke ranah hukum," tegas Erwin dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Erwin menjelaskan, laporan ke Polda Jateng merupakan proses hukum terpisah namun berkaitan langsung untuk menjaga nama baik institusi dan integritas seleksi penerimaan maba.
Sebelumnya, DHK bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI juga telah mendatangi Polrestabes Semarang untuk menyerahkan data dan dukungan pemeriksaan penyidik.
UI memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat kampus. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak internal, UI siap mengambil tindakan disiplin tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna mencegah munculnya korban baru, UI kembali mengimbau calon mahasiswa dan orang tua untuk mewaspadai iming-iming kelulusan dari pihak mana pun.
Seluruh jalur masuk hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi, serta pembayaran biaya pendidikan wajib disalurkan via rekening resmi beratas nama Universitas Indonesia.
Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan mengnamakan UI, pelaporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp resmi 0815-1500-0002, surat elektronik [email protected], atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 25 Oktober 2026: Duel Sengit di PreZero Arena
- 8Prediksi Skor Hull City vs Brentford di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Tigers Hentikan Ketajaman The Bees?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih







