Jakarta

UI Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Rektor dalam Penipuan Jalur Masuk Kampus

Yusuf Doank | 27 Oktober 2026, 11:09 WIB
UI Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Rektor dalam Penipuan Jalur Masuk Kampus
Universitas Indonesia (UI) melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

AKURAT JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menempuh langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Langkah tersebut diambil setelah nama dan jabatan Rektor UI dicatut dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru (maba).

Laporan disampaikan melalui Direktorat Hukum dan Kearsipan (DHK) UI ke SPKT Polda Jateng pada Jumat (23/10/2026), dengan nomor registrasi LP/B/365/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaporan resmi ini dipicu oleh kasus dugaan penipuan yang sebelumnya dilaporkan seorang korban ke Polrestabes Semarang pada 25 September 2026.

Pelaku mengklaim dapat mengondisikan kelulusan calon mahasiswa dengan membawa nama pimpinan UI. Nyatanya, walau korban telah menyerahkan sejumlah dana, anak korban tetap tidak diterima di UI.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Dr Erwin Agustian Panigoro MM menegaskan, tidak ada seorang pun pimpinan UI yang memiliki kewenangan menentukan kelulusan calon mahasiswa secara perorangan.

"Kelulusan di UI tidak dapat dibeli dan tidak dapat diatur oleh siapa pun. Kami tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat. Siapa pun yang mencatut nama UI dan pejabatnya akan kami bawa ke ranah hukum," tegas Erwin dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Erwin menjelaskan, laporan ke Polda Jateng merupakan proses hukum terpisah namun berkaitan langsung untuk menjaga nama baik institusi dan integritas seleksi penerimaan maba.

Sebelumnya, DHK bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI juga telah mendatangi Polrestabes Semarang untuk menyerahkan data dan dukungan pemeriksaan penyidik.

UI memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat kampus. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak internal, UI siap mengambil tindakan disiplin tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Guna mencegah munculnya korban baru, UI kembali mengimbau calon mahasiswa dan orang tua untuk mewaspadai iming-iming kelulusan dari pihak mana pun.

Seluruh jalur masuk hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi, serta pembayaran biaya pendidikan wajib disalurkan via rekening resmi beratas nama Universitas Indonesia.

Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan mengnamakan UI, pelaporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp resmi 0815-1500-0002, surat elektronik [email protected], atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y