Jakarta

Turis Asing Wajib Bayar Pajak Dulu Saat Belanja di Jepang, Ini Aturan Barunya

Anggerhana Denni Rahmawati | 27 Oktober 2026, 10:45 WIB
Turis Asing Wajib Bayar Pajak Dulu Saat Belanja di Jepang, Ini Aturan Barunya
Jepang ubah sistem bebas pajak. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Wisatawan asing yang gemar berburu barang di Jepang perlu menyesuaikan strategi belanja mulai 1 November 2026.

Jepang akan mengubah sistem pembebasan pajak konsumsi, dari potongan langsung saat pembelian menjadi pengembalian pajak setelah wisatawan meninggalkan negara tersebut.

Perubahan ini membuat wisatawan harus membayar harga barang beserta pajaknya terlebih dahulu.

Dana sebesar nilai pajak baru bisa diterima kembali setelah mereka menjalani prosedur yang ditetapkan di bandara atau pelabuhan keberangkatan.

Kebijakan tersebut membawa konsekuensi praktis bagi wisatawan, terutama dalam hal anggaran perjalanan.

Jika sebelumnya pembeli bisa langsung menikmati harga bebas pajak di toko tertentu, kini mereka harus menyiapkan dana lebih besar selama berbelanja dan menunggu proses pengembalian.

Belanja Bebas Pajak Tak Lagi Langsung Mengurangi Pengeluaran

Sistem baru ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak.

Pemerintah Jepang menyoroti sejumlah kasus ketika barang yang dibeli tanpa pajak justru dijual kembali di Jepang dengan harga yang sudah termasuk pajak.

Melalui mekanisme pengembalian setelah keberangkatan, pemerintah ingin memastikan barang yang memperoleh fasilitas tersebut benar-benar dibawa keluar dari Jepang oleh wisatawan.

Baca Juga: Hampir Dua Bulan Belajar dari Rumah, Siswa Palangka Raya Menanti Kabut Asap Berakhir

Namun, bagi pelancong, perubahan ini berarti perencanaan keuangan menjadi lebih penting.

Wisatawan yang mengalokasikan anggaran secara ketat perlu memperhitungkan dana yang sementara tertahan dalam pembayaran pajak, terutama jika berencana membeli banyak barang sekaligus.

Ada Prosedur Tambahan Sebelum Meninggalkan Jepang

Untuk memperoleh pengembalian pajak, wisatawan perlu memindai paspor melalui terminal khusus di bandara atau pelabuhan.

Setelah itu, data pembelian akan diverifikasi oleh petugas bea cukai.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.