Jakarta

Ternyata Begini Cara Pemeriksaan Uji Emisi Kendraan saat Masuk Perkantoran

Ainun Kusumaningrum | 23 Agustus 2023, 12:05 WIB
Ternyata Begini Cara Pemeriksaan Uji Emisi Kendraan saat Masuk Perkantoran

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Kebijakan itu berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan Konsumsi Makanan Pedas, Kekebalan Tubuh hingga Turunkan Berat Badan

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Asep.

Larangan ini merupakan langkah nyata dari dari Dinas LH DKI untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Asep menjelaskan teknis proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang.

Baca Juga: Apakah Semua Mobil Pejabat DKI Sudah Uji Emisi? DPRD: Harus Tegas!

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Sebelumnya, semua kendaraan milik pejabat, baik pribadi maupun dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lolos uji emisi.

Anggota Komisi D DPRD Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat memastikan proses uji emisi tersebut.

Baca Juga: 9 Manfaat Kesehatan Jalan Kaki di Pagi Hari, Kekuatan Otot hingga Cegah Penyakit

"Uji emisi penting dan harus ada ketegasan tindakan kepada kendaraan yang belum uji emisi, terutama milik pejabat sebagai percontohan bagi masyarakat," kata Kenneth dalam Rapat Komisi D bersama Dinas LH.

Kenneth mempertanyakan, apakah semua truk pengangkut milik LH, kendaraan sumber daya air (SDA) pengangkut lumpur, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga mobil lurah dan camat sudah menjalani tes uji emisi?

Kenneth mengaku pernah menemui kendaraan berpelat merah mengeluarkan gas buang yang mengganggu pengendara lainnya.

Diduga mesinnya sudah tua sehingga cara kerjanya tidak maksimal.

"Terus setelah uji emisi itu apa? Beranikah, rekomendasi mobil itu tidak boleh dipakai?" tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.