Jakarta

Resmikan Gereja Katolik Santa Perawan Maria, Bupati Zaki Ajak Umat Jaga Toleransi

Sastra Yudha | 5 September 2023, 00:00 WIB
Resmikan Gereja Katolik Santa Perawan Maria, Bupati Zaki Ajak Umat Jaga Toleransi

AKURAT.CO - Warga Kabupaten Tangerang diminta harus tetap menjaga toleransi antar umat beragama.

Pesan itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, saat meresmikan Gereja Katolik Santa Perawan Maria di Benteng, Gading Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Senin, (4/9/23).

Bupati Zaki mengatakan, pemerintah daerah selalu mendukung pelayanan kebutuhan-kebutuhan ibadah bagi semua umat beragama.

Bang Zaki mengucapkan kepada panitia pembangunan gereja dan seluruh jemaat, atas dimulainya penggunaan Gereja Santa Perawan Maria ini untuk tempat beribadah.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Bupati Zaki Minta Camat Pantau Pembakaran Sampah

"Saya ucapkan terima kasih kepada Cardinal Uskup Agung, semuanya yang ikut memberikan berkahnya bagi pembangunan dari gereja ini. Sekali lagi kami dari pemerintah daerah mengucapkan banyak terima kasih dan selalu memberikan support pelayanan untuk kebutuhan-kebutuhan umat ibadah di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Bupati Zaki.

Menurut Bupati, bangunan gereja bukan sebuah bangunan fisik yang hanya terdiri dari semen batu dan pasir. Tapi juga merupakan sebuah persekutuan orang-orang yang percaya dan juga mengimaninya.

Untuk itu, Bupati Zaki berharap persekutuan yang telah terbentuk ini juga bisa menjadi perekat tali persaudaraan dan menjadi inspirasi serta membangkitkan semangat untuk terus meningkatkan kualitas iman seluruh jemaat.

Baca Juga: Catat! Ini Ciri-Ciri Orang yang Sering Oversharing, Gen Z Harus Tahu

"Saya ingin berpesan kepada seluruh jemaat, nanti kalau sudah selesai 100% pembangunannya untuk bersama-sama menjaga dan merawat gereja yang sangat indah ini dengan bersungguh-sungguh karena desainnya luar biasa. Keindahan ini juga menjadikan gereja untuk rumah bagi setiap orang yang melakukan ibadahnya dan juga setiap orang yang membutuhkannya," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.