Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sah Maju di Pilgub DKI, Bawaslu DKI Masih Usut Laporan Pencatutan KTP Warga

Yasmina Nuha | 20 Agustus 2024, 16:02 WIB
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sah Maju di Pilgub DKI, Bawaslu DKI Masih Usut Laporan Pencatutan KTP Warga

 

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pemenuhan syarat dukungan kepada bakal calon pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Padahal, saat ini marak warga Jakarta yang mengaku dan melaporkan bahwa namanya dicatut secara sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Munandar Nugraha menekan pihaknya akan tetap memproses laporan dugaan pencatutan tersebut meski KPU DKI sudah mengeluarkan SK-nya.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Pencatutan KTP Warga, KPU DKI Tetap Sahkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Maju di Pilgub DKI

"Terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu, laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," ujar Munandar di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Di samping itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, dalam memproses laporan yang masuk ke Bawaslu DKI, terdapat berbagai tahapan hukum acaranya.

"Ada verifikasi formil, material, kemudian kami melakukan kajian, rapat pleno, dan mungkin dilanjutkan dengan proses-proses klarifikasi," tutur Reki.

Baca Juga: 12 Gempa Dahsyat yang Pernah Melanda Indonesia dari Tahun 1990 Hingga 2024, Terbesar Mencapai Magnitudo 9,3

Untuk itu, ia meminta agar publik dapat menunggu dan memberi waktu untuk pihaknya agar melakukan kajian, verifikasi, dan seterusnya terhadap laporan dan pengaduan tersebut.

"Sehingga kemudian nanti akan boleh jadi, akan ada klarifikasi dan pemanggilan, klarifikasi kepada pihak-pihak berkaitan dengan tindak lanjut dari penanganan laporan dugaan pelanggaran ini," katanya.

Namun, saat ditanya peluang apakah laporan dugaan pencatutan ini dapat berdampak kepada pencalonan Dharma-Kun, dirinya enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita lihat saja nanti ke depan. Yang jelas tugas kami selaku pengawas adalah ketika ada laporan dan pengaduan itu, kami harus tindak lanjuti," katanya.

Ia juga menjelaskan, jika memang ditemukan pelanggaran dalam laporan tersebut, pihaknya akan memproses pelanggaran tersebut selama 2-5 hari.

"Kalau penanganan pelanggaran, ada. Administrasi itu cukup singkat ya, 2 plus 3, jadi 5 hari kalau pelanggaran administrasi. Begitu juga pidana, waktunya cukup singkat," tuturnya.

"Jadi sekali lagi kami mohon waktu untuk kami bisa menyelesaikan laporan yang masuk ini untuk kami segera tindak lanjuti secara internal," imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y