Pendatang Baru Jakarta Wajib Bawa SKPWNI untuk Menetap Lama, Legislator Golkar Alia Laksono: Solusi Strategis Kelola Kaum Urban

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono mendukung kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mewajibkan pendatang membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal jika ingin menjadi warga Jakarta.
Sebab pasca Idulfitri tahun 2025, ribuan warga daerah datang dan ingin berdomisili di Jakarta. Menurut data Disdukcapil, per tanggal 30 April sudah terdata 8.138 pendatang.
"SKPWNI merupakan salah satu solusi yang cukup strategis dalam pengelolaan kaum urbanisasi yang masuk ke Jakarta," ujar Alia kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Politisi Golkar itu juga mengatakan, surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diperlukan untuk tertib administrasi.
Sehingga perangkat daerah RT RW dapat mengetahui dan mengenal warga yang baru masuk wilayahnya ataupun sudah pindah ke daerah lain.
"Dalam pengurusan SKPWNI harus terdata, terutama oleh RT/RW setempat ," terang Alia.
Ia juga menegaskan, perlu ada sanksi apabila warga pendatang yang lalai mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Tujuannya, agar proses administrasi di Jakarta terkait kependudukan dapat berjalan lancar dan data yang dimiliki Pemprov DKI akurat.
"Apabila sampai waktu yang sudah ditentukan tidak ada penyelesaian terkait SKPWNI, perlu untuk disanksi atau di ditindak secara tegas agar masyarakat sadar akan pentingnya kesiapan administrasi," pungkasnya.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Aturan Baru Bagi Pendatang yang Ingin Menetap Lama di Jakarta
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan aturan terbaru bagi warga yang ingin menetap lama di Jakarta.
Budi menjelaskan, bagi mereka yang berencana untuk tinggal permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses administrasi kependudukan tetap tertib.
"Kalau memang mereka mau menetap lama, ya harus pindah, kan? Nggak ada masalah. Yang penting, harus ada jaminan tempat tinggal," ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (7/5/2025).
Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menekankan pentingnya membawa surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal.
"Yang kedua harus bawa surat SKPWNI dari daerah. Kalau memang sudah lengkap, silahkan," jelas Budi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs NEC Nijmegen di UEL, 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Beruntun
- 2Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 3Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 5Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 6Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 7Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 8Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




