Jakarta

Fraksi Golkar Soroti APAR Kadaluarsa, Gulkarmat DKI Jakarta Janji Periksa Seluruh Wilayah

Ainun Kusumaningrum | 8 Juli 2025, 21:28 WIB
Fraksi Golkar Soroti APAR Kadaluarsa, Gulkarmat DKI Jakarta Janji Periksa Seluruh Wilayah

AKURAT JAKARTA – Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti serius masalah pengisian dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang didistribusikan kepada warga.

Banyak APAR yang ditemukan kadaluarsa tanpa adanya tindakan proaktif dari dinas terkait.

Anggota Komisi A Dadiyono, menegaskan pentingnya pemantauan terhadap distribusi APAR untuk memastikan alat tersebut berfungsi.

Baca Juga: Dukung Raperda Penerima Bansos Harus Menetap Lama di Jakarta, Legislator Golkar Dadiyono: Supaya Bisa Tepat Sasaran

"APAR sudah kadaluarsa dua sampai tiga tahun. Tidak ada tindakan proaktif dari dinas untuk identifikasi di lingkungan yang sudah ditaruh APAR," ungkap Dadiyono dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (8/7/2025).

Anggota Fraksi Golkar itu menyayangkan banyaknya keluhan warga yang menerima APAR, namun tidak diiringi dengan pemeliharaan rutin oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

Oleh karena itu, Dadiyono mendesak Dinas Gulkarmat untuk lebih aktif dalam memelihara dan mengisi ulang APAR di seluruh wilayah Jakarta. "Maka wajib dibarcode. Jadi ada data, expired-nya," tegas Dadiyono.

Baca Juga: Legislator Golkar Minta Dinas Kominfotik Matangkan Konsep Pemantauan Lewat CCTV, Termasuk Lokasi Strategis

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menyatakan kesiapannya. 

Dia memastikan akan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengecekan dan pemeliharaan APAR.

"Ada Satgas kami di kelurahan. Nanti didata dan memberikan stiker. Jadi kalau memang habis, kami bisa segera isi ulang," jelas Bayu.

Baca Juga: Uji Coba CFN Jakarta Batal, Legislator Golkar Ungkap Rentetan Masalahnya

Dia menjanjikan langkah konkret untuk mengatasi masalah APAR kadaluarsa ini. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.