Dukung Raperda Penerima Bansos Harus Menetap Lama di Jakarta, Legislator Golkar Dadiyono: Supaya Bisa Tepat Sasaran

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono mendukung usulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan.
Melalui payung hukum itu, ia juga berharap dapat mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan para pendatang bisa mendapat bantuan sosial (bansos).
"Misalnya, ada syarat harus tinggal tiga sampai lima tahun dulu di Jakarta. Benar-benar diperketat," ujar Dadiyono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Dengan begitu, Dadiyono berharap agar seluruh bansos Pemprov DKI bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.
"Harapannya kalau nanti ada Perda, manfaat program Pemprov yang berhubungan dengan masyarakat bisa tepat sasaran. Karena banyak yang hanya numpang KTP atau KK," tandas Dadiyono.
Ia mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjamin akurasi data kependudukan di Jakarta, termasuk memperjelas alur atau tahapan proses administrasi warga pindah domisili.
"Saya setuju, semua aturan-aturan kependudukan harus ada alas hukumnya," tukasnya.
Selain itu, Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI itu, hal ini mengingat banyaknya peminat bansos di Jakarta. Apalagi, dalam waktu dekat, program sekolah swasta akan digratiskan.
"Kalau bisa tereksekusi sekolah negeri dan swasta, Perda ini harus ada secepatnya untuk mengatur siapa yang berhak," tukasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuat kebijakan bagi pendatang baru ke Jakarta, terutama terkait bantuan sosial (bansos).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi kebijakan untuk pendatang baru yang ingin menerima bansos dari Pemprov harus menetap selama minimal 10 tahun.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





