Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda Tuai Polemik, Begini Tanggapan Gubernur Pramono

AKURAT JAKARTA - Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menuai pro-kontra.
Berbagai fraksi di DPRD DKI Jakarta saling berbeda pendapat terkait dengan perubahan status ini. Ada yang mendukung, menolak, dan meminta untuk dikaji ulang.
Fraksi yang mendukung yaitu PDIP, Golkar, PKB, dan Nasdem. Sementara yang menolak yaitu PAN dan PSI. Sisanya yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat-Perindo meminta untuk dikaji ulang.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda dilakukan semata untuk investasi agar perusahaan air minum itu menjadi lebih baik.
Dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno sudah memikirkan secara matang terkait hal ini untuk kebaikan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Yang pertama tentunya perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya," ujar Pramono di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2025).
Ia juga mengatakan, dalam perubahan status ini tidak keinginan pihaknya untuk membuat PAM Jaya menjadi tidak lebih baik.
"Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," katanya.
Politikus PDIP itu juga menyebut, perubahan status ini juga dilakukan agar pendanaan di PAM Jaya tidak lagi harus didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/2025).
Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Sebab, pihaknya memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






