Golkar DKI Jakarta Dukung Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing Demi Kesehatan dan Moralitas

AKURAT JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk anjing, mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco, menyatakan bahwa regulasi ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, terutama oleh kelompok pencinta hewan dan pihak yang peduli terhadap kesehatan publik.
"Iya, sangat setuju karena Pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Basri kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).
Basri Baco menegaskan, proses pembahasan terkait larangan ini juga telah melalui mekanisme di internal DPRD, melibatkan diskusi lintas fraksi dan komisi. Hal ini menunjukkan adanya konsensus politik di ibu kota mengenai pentingnya pelarangan tersebut.
"Tujuan utamanya adalah kesehatan dan perlindungan hewan," ujar politikus Golkar tersebut, menyoroti dua pilar utama di balik kebijakan Pergub.
Gubernur Pramono Anung sendiri mengumumkan penandatanganan Pergub tersebut melalui akun media sosialnya pada Selasa (25/11), menepati janji yang pernah disampaikan kepada perwakilan komunitas pencinta hewan.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas melarang kegiatan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk, mulai dari hewan hidup, daging mentah, hingga produk olahan.
Menurut Pasal 27A dalam Pergub tersebut, jenis HPR yang dilarang diperdagangkan meliputi: anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.
Larangan ini bertujuan utama untuk menutup rantai distribusi daging anjing—yang selama ini menjadi bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta—serta jenis HPR lainnya.
Selain larangan perdagangan, Pasal 27B juga secara eksplisit melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yang ditujukan untuk tujuan pangan. Pergub ini dilaporkan telah berlaku efektif sejak tanggal 24 November 2025.
Langkah ini diapresiasi sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat, menekan risiko penularan rabies, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan dan etika terhadap hewan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Cherries Tahan The Reds?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






