Jakarta

Polusi Udara Kian Memburuk, Disdik DKI Terbitkan Aturan Baru. Ada 8 Poin Penting Terkait Pendidikan

Sastra Yudha | 27 Agustus 2023, 09:57 WIB
Polusi Udara Kian Memburuk, Disdik DKI Terbitkan Aturan Baru. Ada 8 Poin Penting Terkait Pendidikan

AKURAT.CO - Polusi udara di Jakarta semakin parah. Bahkan, sampai pada kondisi yang mengancam kesehatan warganya. Salah satunya adalah para peserta didik.

Karena itu, sempat muncul wacana diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah di seluruh DKI Jakarta, sebagaimana saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Namun, wacana tersebut ditolak pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. Sebagai solusi atas kondisi polusi udara yang semakin memburuk, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru.

Dipastikan dalam aturan tersebut, Disdik DKI Jakarta tidak memberlakukan PJJ akibat polusi udara. PJJ baru diberlakukan pada awal bulan September, namun karena bertepatan pada acara KTT ASEAN.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan Disdik DKI, terdapat delapan poin penting terkait proses pembelajaran selama polusi udara Jakarta memburuk.

Baca Juga: Usul Larangan Ibadah Haji Lebih Sekali, Begini Alasan Menko PMK

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo.

Terdapat beberapa hal yang ditekankan bagi satuan pendidikan, Kepala Sekolah, maupun para siswa.

Pertama, penerapan protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah, terutama ketika di luar ruangan.

Protokol kesehatan yang dimaksud dalam hal ini adalah memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga imunitas tubuh, makan makanan bergizi seimbang, serta minum air putih yang sehat dan cukup.

Kedua, Kepala Satuan Pendidikan diharapkan untuk menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat.

Ketiga, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya untuk mengurangi pencemaran udara.

Baca Juga: DPRD Setujui Anggaran Perubahan APBD Sebesar Rp. 78,7 Triliun

Keempat, Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat, untuk melakukan screening kesehatan kepada Warga Satuan Pendidikan.

Screening kesehatan ini dilakukan untuk mendeteksi lebih dini lagi kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan.

Disdik DKI juga mengimbau agar orang tua atau wali Peserta Didik melakukan deteksi dini secara mandiri.

Adapun Kepala Sekolah bersama Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan juga perlu berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat, apabila pada screening kesehatan tersebut ditemukan Warga Satuan Pendidikan yang menderita gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara.

Kelima, Disdik DKI Jakarta meminta Kepala Satuan Pendidikan memberi edukasi dan upaya preventif perihal dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada Warga Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Perlu Langkah Darurat Atasi Polusi Jakarta, BRIN Diminta Secepatnya Lakukan Hujan Buatan

Keenam, Disdik DKI meminta agar tiap Satuan Pendidikan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Ketujuh, Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada Warga Satuan Pendidikan untuk menaiki transportasi umum dan/atau kendaraan kendaraan tidak beremisi, atau kendaraan listrik, sebagai alternatif mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Poin terakhir yang tercantum pada aturan terbaru Disdik DKI Jakarta adalah Kepada Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan bus sekolah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sebagai moda transportasi khusus siswa sekolah, bus sekolah ini dapat membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.