Jakarta

Dishub DKI Gencar Tertibkan Tukang Parkir Liar di Minimarket, yang Masih Ngeyel Bakal Didenda 20 Juta hingga Penjara 2 Bulan

Sastra Yudha | 15 Mei 2024, 20:27 WIB
Dishub DKI Gencar Tertibkan Tukang Parkir Liar di Minimarket, yang Masih Ngeyel Bakal Didenda 20 Juta hingga Penjara 2 Bulan

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengingatkan para tukang parkir atau Jukir liar di sejumlah minimarket di Jakarta agar tak ngeyel beroperasi.

Bagi yang masih ngeyel menjalankan aksinya, para tukang parkir liar itu bisa dikenakan denda Rp 20 juta hingga kurungan penjara 2 bulan.

"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasive. Setelah itu, tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Syafrin kepada wartawan di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Cuma 4 Jam dari Jakarta! Ini 3 Rute Rekomendasi yang Bisa Dilalui untuk Menuju ke Geopark Ciletuh

Saat ini, Pemprov DKI melalui Dishub dan Satpol PP, gencar melakukan penertiban tukang parkir liar di sejumlah minimarket yang berada di enam wilayah Jakarta.

Razia atau penertiban tukang parkir liar ini akan dilakukan Dishub dan Satpol PP selama sebulan ke depan.

"Penertibannya dilakukan setiap hari selama satu bulan ke depan. Pola penertibannya adalah mobile dan berdasarkan laporan masyarakat," ungkapnya

Syafrin mengungkapkan, pihaknya menerjunkan enam tim di lima wilayah di Jakarta. Satu tim terdiri sekitar 100 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI.

Tim akan bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Upaya ini sebagai cara untuk mengantisipasi kebocoran informasi rencana sidak yang akan dilakukan tim dari Dishub dan Satpol PP.

Dikatakan Syafrin, penertiban tukang parkir liar ini berlandaskan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 10 dan 11 diatur larangan terhadap orang untuk memungut biaya parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Kegiatan Perpisahan di Luar Sekolah Harus Melalui Beberapa Tahapan dan Monitoring

"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.