Dishub DKI Gencar Tertibkan Tukang Parkir Liar di Minimarket, yang Masih Ngeyel Bakal Didenda 20 Juta hingga Penjara 2 Bulan

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengingatkan para tukang parkir atau Jukir liar di sejumlah minimarket di Jakarta agar tak ngeyel beroperasi.
Bagi yang masih ngeyel menjalankan aksinya, para tukang parkir liar itu bisa dikenakan denda Rp 20 juta hingga kurungan penjara 2 bulan.
"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasive. Setelah itu, tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Syafrin kepada wartawan di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Cuma 4 Jam dari Jakarta! Ini 3 Rute Rekomendasi yang Bisa Dilalui untuk Menuju ke Geopark Ciletuh
Saat ini, Pemprov DKI melalui Dishub dan Satpol PP, gencar melakukan penertiban tukang parkir liar di sejumlah minimarket yang berada di enam wilayah Jakarta.
Razia atau penertiban tukang parkir liar ini akan dilakukan Dishub dan Satpol PP selama sebulan ke depan.
"Penertibannya dilakukan setiap hari selama satu bulan ke depan. Pola penertibannya adalah mobile dan berdasarkan laporan masyarakat," ungkapnya
Syafrin mengungkapkan, pihaknya menerjunkan enam tim di lima wilayah di Jakarta. Satu tim terdiri sekitar 100 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI.
Tim akan bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Upaya ini sebagai cara untuk mengantisipasi kebocoran informasi rencana sidak yang akan dilakukan tim dari Dishub dan Satpol PP.
Dikatakan Syafrin, penertiban tukang parkir liar ini berlandaskan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 10 dan 11 diatur larangan terhadap orang untuk memungut biaya parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur.
"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




