MUI Sepakat Peraturan Pemerintah tentang Aborsi, Menggugurkan Kandungan Boleh pada Kasus Tertentu

AKURAT JAKARTA - Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pihaknya sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Aborsi.
Aturan tersebut berisi ketentuan menggugurkan kandungan hanya boleh dilakukan pada kasus-kasus tertentu.
"Kita (MUI) sepakat dengan PP 28, aborsi itu pada dasarnya dilarang. Bukan dianjurkan dan bukan dibolehkan," kata Cholil dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Heru Budi Klaim Tidak Ada Pemotongan Anggaran KJP Plus dan KJMU 2024, Sebut Justru Malah Bertambah
Ia menekankan, meski tidak dianjurkan dan dibolehkan, ada beberapa kasus yang dapat dijadikan sebagai pengecualian.
Contohnya jika dokter menyatakan kandungan dapat berdampak pada kematian sang ibu.
Cholil menambahkan, pihaknya juga setuju dilakukan aborsi, jika anak dalam kandungan tidak dalam keadaan hidup.
Baca Juga: Golkar Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, di Jakarta Belum Ada Kejelasan
Namun, Cholil menyoroti aturan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan. Sebab, PP tersebut tidak menyebutkan tentang usia janin yang boleh diaborsi.
Menurutnya, seharusnya ada ketentuan jika janin telah berusia lebih dari 40 hari, maka tidak boleh digugurkan.
"Hamilnya juga harus dipastikan karena korban pemerkosaan, dengan keterangan ditunjukkan oleh ahli dan kesaksian," ucapnya.
Baca Juga: Kumat Lagi, Saipul Jamil Diduga Lecehkan Laki-laki Lewat Video Call Instagram
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan untuk aborsi yang dilarang, kecuali apabila ada indikasi kedaruratan medis. Aborsi juga boleh jika perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Hal tersebut ada dalam Pasal 116 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan.
PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







